Tahapan dan Penyaluran Dana BOS 2023, Ini Aturan Terbarunya
Rabu, 11 Januari 2023 - 09:00 WIB
a. Penyaluran Tahap II, laporan realisasi tahap I yang menunjukkan realisasi penggunaan paling sedikit 50% dari dana yang ada di satuan pendidikan
b. Penyaluran Tahap I TA berikutnya, laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan Tahap II.
Ini sesuai dengan PMK No 204/PMK.07/2-22 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
D. Perhitungan Sisa Dana BOSP Reguler
Semula
Sisa dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap II tahun anggaran berikutnya
Menjadi
Sisa Dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap I tahun anggaran berikutnya.
E. Penyaluran BOSP Kinerja
Semula
Belum diatur dalam PMK
Menjadi
BOSP Kinerja (BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan Kinerja) disalurkan paing cepat bulan April dalam satu kali tahapan.
Demikian informasi mengenai tahapan dan penyaluran dana BOS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
b. Penyaluran Tahap I TA berikutnya, laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan Tahap II.
Ini sesuai dengan PMK No 204/PMK.07/2-22 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
D. Perhitungan Sisa Dana BOSP Reguler
Semula
Sisa dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap II tahun anggaran berikutnya
Menjadi
Sisa Dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap I tahun anggaran berikutnya.
E. Penyaluran BOSP Kinerja
Semula
Belum diatur dalam PMK
Menjadi
BOSP Kinerja (BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan Kinerja) disalurkan paing cepat bulan April dalam satu kali tahapan.
Demikian informasi mengenai tahapan dan penyaluran dana BOS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Lihat Juga :