Tahapan dan Penyaluran Dana BOS 2023, Ini Aturan Terbarunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun ini. Terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOS 2023 yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dana BOS adalah dana yang disediakan pemerintah yang dapat digunakan sekolah terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia di pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program Wajib Belajar.
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pada 2023 ini terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOS. Apa saja aturan terbarunya? Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, berikut ini informasinya.
Baca juga: 5 Contoh Peribahasa Menggunakan Kata Langit, Yuk Ketahui Maknanya
A. Tahapan, Persentase, dan Waktu Penyaluran Dana BOS Reguler
Semula
Penyaluran dilakukan 3 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30%
b. Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40%
c. Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30%.
Menjadi
Penyaluran dilakukan 2 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari paling banyak 50% dari besaran alokasi dana satu tahun
b. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun
B. Pengajuan Penyaluran Dana BOS Reguler
Semula
Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 3 tahap:
a. Tahap I paling lambat bulan Juni
b. Tahap II paling lambat bulan Agustus
c. Tahap III paling lambat bulan November
Menjadi
Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu menjadi 2 tahap:
a. Tahap I paling lambat 30 Juni
b. Tahap II paling lambat 31 Oktober
C. Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler
Semula
Belum diatur dalam PMK
Baca juga: 5 Peribahasa Menggunakan Kata Beras, Nomor 3 Bermakna Menjaga Rahasia
Menjadi
Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 2 tahap:
a. Penyaluran Tahap II, laporan realisasi tahap I yang menunjukkan realisasi penggunaan paling sedikit 50% dari dana yang ada di satuan pendidikan
b. Penyaluran Tahap I TA berikutnya, laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan Tahap II.
Ini sesuai dengan PMK No 204/PMK.07/2-22 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
D. Perhitungan Sisa Dana BOSP Reguler
Semula
Sisa dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap II tahun anggaran berikutnya
Menjadi
Sisa Dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap I tahun anggaran berikutnya.
E. Penyaluran BOSP Kinerja
Semula
Belum diatur dalam PMK
Menjadi
BOSP Kinerja (BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan Kinerja) disalurkan paing cepat bulan April dalam satu kali tahapan.
Demikian informasi mengenai tahapan dan penyaluran dana BOS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Dana BOS adalah dana yang disediakan pemerintah yang dapat digunakan sekolah terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia di pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program Wajib Belajar.
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pada 2023 ini terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOS. Apa saja aturan terbarunya? Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, berikut ini informasinya.
Baca juga: 5 Contoh Peribahasa Menggunakan Kata Langit, Yuk Ketahui Maknanya
A. Tahapan, Persentase, dan Waktu Penyaluran Dana BOS Reguler
Semula
Penyaluran dilakukan 3 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30%
b. Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40%
c. Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30%.
Menjadi
Penyaluran dilakukan 2 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari paling banyak 50% dari besaran alokasi dana satu tahun
b. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun
B. Pengajuan Penyaluran Dana BOS Reguler
Semula
Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 3 tahap:
a. Tahap I paling lambat bulan Juni
b. Tahap II paling lambat bulan Agustus
c. Tahap III paling lambat bulan November
Menjadi
Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu menjadi 2 tahap:
a. Tahap I paling lambat 30 Juni
b. Tahap II paling lambat 31 Oktober
C. Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler
Semula
Belum diatur dalam PMK
Baca juga: 5 Peribahasa Menggunakan Kata Beras, Nomor 3 Bermakna Menjaga Rahasia
Menjadi
Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 2 tahap:
a. Penyaluran Tahap II, laporan realisasi tahap I yang menunjukkan realisasi penggunaan paling sedikit 50% dari dana yang ada di satuan pendidikan
b. Penyaluran Tahap I TA berikutnya, laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan Tahap II.
Ini sesuai dengan PMK No 204/PMK.07/2-22 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
D. Perhitungan Sisa Dana BOSP Reguler
Semula
Sisa dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap II tahun anggaran berikutnya
Menjadi
Sisa Dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap I tahun anggaran berikutnya.
E. Penyaluran BOSP Kinerja
Semula
Belum diatur dalam PMK
Menjadi
BOSP Kinerja (BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan Kinerja) disalurkan paing cepat bulan April dalam satu kali tahapan.
Demikian informasi mengenai tahapan dan penyaluran dana BOS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)