Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
loading...

Apa saja syarat pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) perlu diketahui oleh masyarakat. Foto/ Instagram @sobatpip.
A
A
A
JAKARTA - Apa saja syarat pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) perlu diketahui oleh masyarakat. PIP disalurkan guna mencegah putus sekolah , khususnya bagi siswa tidak mampu.
Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan bagi siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin. Ada beberapa kategori untuk menjadi penerima PIP.
Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi
Pertama, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kemudian siswa dengan pertimbangan khusus seperti yatim piatu, siswa yang berpotensi putus sekolah dan baru Kembali bersekolah, dan korban bencana alam.
Kemudian kategori siswa yang berada di daerah konflik, siswa berkebutuhan khusus, siswa yang orang tua/wali sedang berstatus narapidana, siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.
Baca juga: Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
PIP juga dapat disalurkan untuk siswa yang bersumber dari usulan dinas Pendidikan provinsi, dinas Pendidikan kabupaten/kota, atau pemangku kepentingan.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen berikut ini data dan informasi untuk pengajuan PIP
1. nama Peserta Didik;
2. kelas Peserta Didik;
3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan bagi siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin. Ada beberapa kategori untuk menjadi penerima PIP.
Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi
Pertama, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kemudian siswa dengan pertimbangan khusus seperti yatim piatu, siswa yang berpotensi putus sekolah dan baru Kembali bersekolah, dan korban bencana alam.
Kemudian kategori siswa yang berada di daerah konflik, siswa berkebutuhan khusus, siswa yang orang tua/wali sedang berstatus narapidana, siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.
Baca juga: Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
PIP juga dapat disalurkan untuk siswa yang bersumber dari usulan dinas Pendidikan provinsi, dinas Pendidikan kabupaten/kota, atau pemangku kepentingan.
Data Penting untuk Pengajuan PIP 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen berikut ini data dan informasi untuk pengajuan PIP
1. nama Peserta Didik;
2. kelas Peserta Didik;
3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
Lihat Juga :