Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
Selasa, 08 April 2025 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
- Hasil pemadanan kemudian disampaikan ke Pusdatin kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Puslapdik
- Verifikasi data calon penerima PIP oleh sekolah
- Setelah verifikasi tuntas, sekolah menetapkan data usulan calon penerima PIP
- Menandai status layak siswa an memilih alasan layak PIP pada Dapodik
- Verifikasi oleh dinas Pendidikan provinsi (jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB) dan dinas Pendidikan kabupaten kota (SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C)
- Pengusulan calon penerima PIP pada aplikasi Sipintar
- Surat penyampaian usulan calon penerima PIP dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
format surat usulan calon penerima PIP Dikdasmen
- Data diverifikasi oleh pemangku kepentingan an menjadi tanggung jawab pemangku kepentingan
- Usulan harus disertai dengan surat yang menyatakan bahwa siswa yang diusulkan itu berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak menerima PIP berdasarkan hasil verifikasi
- Usulan pemangku kepentingan disampaikan secara tertulis ke Puslapdik
Teknis pengolahan data calon penerima PIP Dikdasmen dilakukan sesuai dengan panduan pengelolaan data calon penerima PIP Dikdasmen yang ditetapkan Puslapdik. Siswa yang menjadi penerima akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).
Demikian syarat pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Semoga bermanfaat.
2. Data calon penerima PIP berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota
- Verifikasi data calon penerima PIP oleh sekolah
- Setelah verifikasi tuntas, sekolah menetapkan data usulan calon penerima PIP
- Menandai status layak siswa an memilih alasan layak PIP pada Dapodik
- Verifikasi oleh dinas Pendidikan provinsi (jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB) dan dinas Pendidikan kabupaten kota (SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C)
- Pengusulan calon penerima PIP pada aplikasi Sipintar
- Surat penyampaian usulan calon penerima PIP dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
format surat usulan calon penerima PIP Dikdasmen
3. Data calon penerima PIP berdasarkan usulan pemangku kepentingan
- Data diverifikasi oleh pemangku kepentingan an menjadi tanggung jawab pemangku kepentingan
- Usulan harus disertai dengan surat yang menyatakan bahwa siswa yang diusulkan itu berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak menerima PIP berdasarkan hasil verifikasi
- Usulan pemangku kepentingan disampaikan secara tertulis ke Puslapdik
Teknis pengolahan data calon penerima PIP Dikdasmen dilakukan sesuai dengan panduan pengelolaan data calon penerima PIP Dikdasmen yang ditetapkan Puslapdik. Siswa yang menjadi penerima akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).
Demikian syarat pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :