Ini Syarat Besaran Gaji Orang Tua Siswa untuk Daftar KIP Kuliah 2023
Selasa, 17 Januari 2023 - 17:20 WIB
JAKARTA - Para siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan terkendala ekonomi keluarga dapat mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.
Tak terbatas perguruan tinggi negeri (PTN), penerima KIP kuliah juga bisa mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS). KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi dan berlaku untuk jalur seleksi masuk SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.
KIP Kuliah merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi siswa kurang mampu namun berprestasi agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi melalui program KIP-Kuliah.
Salah satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orang tua atau wali. Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP-Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022, calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Tak terbatas perguruan tinggi negeri (PTN), penerima KIP kuliah juga bisa mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS). KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi dan berlaku untuk jalur seleksi masuk SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.
Baca Juga
KIP Kuliah merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi siswa kurang mampu namun berprestasi agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi melalui program KIP-Kuliah.
Salah satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orang tua atau wali. Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP-Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022, calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
tulis komentar anda