Fasilitas yang Didapat Penerima KIP Kuliah, Panduan untuk SNPMB 2023

Jum'at, 20 Januari 2023 - 11:49 WIB
loading...
Fasilitas yang Didapat Penerima KIP Kuliah, Panduan untuk SNPMB 2023
Fasilitas yang didapat penerima KIP Kuliah akan membantu mahasiswa tidak mampu untuk menuntaskan kuliahnya di PTN dan PTS. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan bantuan dana yang diberikan kepada lulusan SMA dan sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta. Sejumlah fasilitas pun diberikan bagi para penerimanya.

Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 sudah mulai berjalan proses pendaftarannya. 3 jalur yang dibuka untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) adalah SNBT, SNPBP, dan Seleksi Mandiri.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan jalur untuk siswa dengan prestasi akademik, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) menjaring calon mahasiswa dengan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), dan Seleksi Mandiri dilakukan di masing-masing PTN.

Telah diumumkan pula jika pendaftar SNPMB 2023 untuk ketiga jalur tersebut dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui skema KIP Kuliah.

Baca juga: UGM Alokasikan Beasiswa Ratusan Miliar untuk Bantu Mahasiswa Tidak Mampu

Pada 2021, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima dan pada 2022 ditargetkan akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah Merdeka bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia.

Informasi resmi mengenai KIP Kuliah 2023 memang belum disampaikan oleh pemerintah. Namun jika mengacu kepada tahun sebelumnya, ada sejumlah fasilitas yang diberikan kepada para penerima KIP Kuliah.

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022, KIP Kuliah diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk bisa kuliah di jurusan unggulan di perguruan tinggi terbaik di mana pun berada.

Fasilitas yang Didapat Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup. Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).

Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Baca juga: 5.133 Relawan akan Dampingi Calon Mahasiswa Daftar KIP Kuliah

Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apa pun.

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda, yaitu:

1. Untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
2. Akreditasi B maksimal sebesar Rp4 juta
3. Akreditasi C maksimal sebesar Rp2,4 juta.

Pada 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, Rp1.25 juta, Rp1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional BPS.

Keunggulan Penerima KIP Kuliah

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi

3. Bantuan biaya hidup

Mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkanperhitungan besaran indeks harga
lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, Rp1.25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan.

Sambil menunggu jadwal resmi KIP Kuliah 2023, berikut ini persyaratan untuk menerima KIP Kuliah yang perlu diperhatikan calon mahasiswa baru berdasarkan pendaftaran KIP Kuliah 2022.

Persyaratan

1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Administrasi

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Jika calon mahasiswa tidak memenuhi 5 kriteria di atas, lampirkan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Jika menilik dari pendaftaran KIP Kuliah 2022, masa pendaftarannya diawali dengan proses registrasi akun KIP Kuliah yang dimulai Februari dan penetapan penerimanya pada Juli. Oleh karena itu, calon mahasiswa pun bisa bersiap mulai dari sekarang.

Demikian informasi mengenai fasilitas yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)