Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Resmi Dibuka, Ini Cara Buat Akun hingga Pendaftarannya

Rabu, 25 Januari 2023 - 09:35 WIB
loading...
Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Resmi Dibuka, Ini Cara Buat Akun hingga Pendaftarannya
Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 resmi dibuka hari ini. Pendaftaran dimulai dengan membuat akun di laman yang sudah ditentukan. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (25/1/2023) hingga 25 Februari 2023. Pendaftaran dilakukan online melalui situs resmi LPDP.

Beasiswa bergengsi yang dibuka setiap tahunnya oleh pemerintah untuk kuliah di dalam dan luar negeri ini menyediakan program beasiswa magister dan doktor untuk putra-putri terbaik Indonesia dan mendukung program beasiswa lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait.

Proses seleksi beasiswa LPDP dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan LPDP dan prosedurnya akan diinformasikan kemudian.

LPDP meminta pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid.

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 dilakukan secara online di situs Pendaftaran Beasiswa LPDPdi https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. Peserta kemudian melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran. Kemudian melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftarannya

Dikutip dari User Manual Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023, berikut ini tata cara pendaftarannya.

A. Registrasi Akun

1. Buka laman pendaftaran pada tautan n : https://seleksi.cikiniproject.id
2. Klik Masuk pada bagian Beasiswa LPDP
3. Kemudian, klik Belum punya akun? Buat akun disini bagi pendaftar yang belum memiliki akun
4. Selanjutnya akan muncul informasi, kemudian klik Ok
5. Isi form yang telah disediakan dengan informasi yang benar dan sesuai dengan keadaan saudara
6. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, silahkan klik Buat Akun. Satu orang pendaftar tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) akun, karena adanya verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga NIK hanya dapat digunakan pada satu akun.

B. Verifikasi Akun
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0787 seconds (0.1#10.140)