Apa Itu Beasiswa Parsial LPDP 2023? Simak Skema dan Ketentuan Pendanaannya di Sini

Minggu, 29 Januari 2023 - 18:17 WIB
loading...
Apa Itu Beasiswa Parsial LPDP 2023? Simak Skema dan Ketentuan Pendanaannya di Sini
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beasiswa Parsial merupakan salah satu program beasiswa LPDP yang dibuka tahun 2023 ini. Sama halnya dengan jenis lainnya, beasiswa ini juga memiliki berbagai ketentuan yang perlu diketahui pendaftar.

Sebelumnya, pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023 gelombang 1 telah resmi dibuka beberapa waktu yang lalu. Menurut jadwal yang tertera, pendaftaran akan terbuka hingga 25 Februari 2023 mendatang.



Dari ketiga jenis yang dibuka, salah satunya adalah program umum dan terdiri atas Beasiswa Reguler, Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD), dan Beasiswa Parsial.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan beasiswa parsial LPDP 2023 ini?

Mengutip keterangan dari Booklet Program Beasiswa Parsial 2023 yang dirilis LPDP Kemenkeu, jenis beasiswa umum jenjang magister atau doktor yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).



Adapun untuk skema yang diberlakukan adalah pendanaan bersama antara LPDP dengan individu terkait yang menerimanya. Jadi, dalam hal ini kedua pihak tersebut sama-sama melakukan pembiayaan beasiswa.

Lebih lanjut, pendanaan Beasiswa Parsial LPDP 2023 ini terdiri atas Dana Pendidikan dan Dana Pendukung. Berikut rincian dan pilihan skema pendanaannya.

1. Dana Pendidikan

- Dana Pendaftaran

- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal

- Dana Penelitian Tesis/Disertasi

- Dana Tunjangan Buku

- Dana Seminar Internasional

- Dana Publikasi Jurnal Internasional

2. Dana Pendukung

- Dana Aplikasi Visa

- Dana Transportasi

- Dana Asuransi Kesehatan

- Dana Kedatangan

- Dana Hidup Bulanan

- Dana Lomba Internasional

- Dana Tunjangan keluarga (khusus doktor)

- Biaya keadaaan darurat (apabila dibutuhkan)

3. Pilihan Skema Pendanaan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Beasiswa Parsial ini menggunakan pendanaan bersama antara LPDP dan individu terkait yang menerima beasiswanya.

Berikut pilihan skemanya:

a. Dana Pendukung ditanggung LPDP, maka individu penerima beasiswa akan menanggung Dana Pendidikan.

b. Dana Pendidikan ditanggung LPDP, maka Dana Pendukung ditanggung individu penerima beasiswa.

4. Ketentuan Tambahan

- Pendaftar beasiswa ini dapat mengubah skema pendanaan sebelum resmi terpilih dan ditetapkan sebagai penerimanya.

- Pendaftar Beasiswa Parsial yang memiliki dan telah mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 Perguruan Tinggi Tujuan Dalam maupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk Daftar Perguruan Tinggi LPDP.

- Pendaftar Beasiswa Parsial yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri di Daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama atau sejenis.

- Pendaftar beasiswa dapat memilih perguruan tinggi atau program studi di luar daftar yang dimiliki LPDP. Namun, dengan syarat hanya satu kampus dan mengunggah LoA Unconditional serta bukti pendukung yang menyatakan perguruan tinggi tersebut memenuhi standar kriteria.

- Dana beasiswa individu tidak boleh berasal dari APBN atau APBD. Apabila melanggar, maka status beasiswa akan dihentikan.

- Jika sudah ditetapkan sebagai penerima beasiswa parsial, maka tidak boleh mengubah skema pendanaan.

- Apabila penerima mengubah skema pendanaan menjadi tanggungan individu seluruhnya, maka status beasiswa dihentikan. Namun, dia tetap wajib untuk melaporkan kelulusan studinya kepada LPDP.

- Jika tidak lapor, maka penerima beasiswa tersebut wajib mengembalikan dana LPDP yang sudah dibayarkan.

Demikian ulasan mengenai ketentuan dan skema pendanaan Beasiswa Parsial LPDP 2023.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)