Kawal Kekerasan di Dunia Pendidikan, Nadiem Makarim Tekankan Hal Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim menekankan jajarannya untuk selalu mengawal kekerasan di dalam dunia pendidikan. Hal ini, tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 serta Nomor 82 tahun 2015.
Adapun Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berbicara tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sedangkan, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Dengan adanya dua peraturan tersebut, bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, telah selesai. Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Nadiem menambahkan, di balik adanya peraturan tersebut, peran auditor di lingkungan Itjen Kemendikbudristek dalam mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan begitu penting. Sebab, mereka juga memiliki tanggung jawab besar mengawal kasus kekerasan secara transparan.
“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas,” paparnya.
Nadiem juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan sebagai perwujudan komitmen Kemendikbudristek dalam menghadirkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan berbagai langkah yang ditempuh Itjen dalam merespons fenomena-fenomena kekerasan yang terjadi.
Selain dua regulasi di atas, Kemendikbudristek telah menyusun regulasi turunan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 17 tahun 2022 yang mengatur lebih khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Statistik data menunjukkan perguruan tinggi adalah lokus yang paling rawan terjadi tindak kekerasan seksual. Karena itulah Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” pungkasnya.
Adapun Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berbicara tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sedangkan, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Dengan adanya dua peraturan tersebut, bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, telah selesai. Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Nadiem menambahkan, di balik adanya peraturan tersebut, peran auditor di lingkungan Itjen Kemendikbudristek dalam mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan begitu penting. Sebab, mereka juga memiliki tanggung jawab besar mengawal kasus kekerasan secara transparan.
“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas,” paparnya.
Nadiem juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan sebagai perwujudan komitmen Kemendikbudristek dalam menghadirkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan berbagai langkah yang ditempuh Itjen dalam merespons fenomena-fenomena kekerasan yang terjadi.
Selain dua regulasi di atas, Kemendikbudristek telah menyusun regulasi turunan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 17 tahun 2022 yang mengatur lebih khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Statistik data menunjukkan perguruan tinggi adalah lokus yang paling rawan terjadi tindak kekerasan seksual. Karena itulah Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” pungkasnya.
(mpw)