Kawal Kekerasan di Dunia Pendidikan, Nadiem Makarim Tekankan Hal Ini
loading...

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim menekankan jajarannya untuk selalu mengawal kekerasan di dalam dunia pendidikan. Hal ini, tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 serta Nomor 82 tahun 2015.
Adapun Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berbicara tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sedangkan, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca juga: 20.351 Peserta Ikuti Pelatihan Kurikulum Merdeka Melalui MOOC Pintar
“Dengan adanya dua peraturan tersebut, bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, telah selesai. Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Nadiem menambahkan, di balik adanya peraturan tersebut, peran auditor di lingkungan Itjen Kemendikbudristek dalam mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan begitu penting. Sebab, mereka juga memiliki tanggung jawab besar mengawal kasus kekerasan secara transparan.
“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas,” paparnya.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berbicara tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sedangkan, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca juga: 20.351 Peserta Ikuti Pelatihan Kurikulum Merdeka Melalui MOOC Pintar
“Dengan adanya dua peraturan tersebut, bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, telah selesai. Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Nadiem menambahkan, di balik adanya peraturan tersebut, peran auditor di lingkungan Itjen Kemendikbudristek dalam mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan begitu penting. Sebab, mereka juga memiliki tanggung jawab besar mengawal kasus kekerasan secara transparan.
“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas,” paparnya.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lihat Juga :