Perbedaan Politeknik dan Sekolah Tinggi yang Perlu Diketahui Calon Mahasiswa Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politeknik dan sekolah tinggi merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi yang berlaku di Indonesia. Apa perbedaan dari keduanya? Simak informasi selengkapnya.
Bagi lulusan SMA dan sederajat, saat ini sejumlah perguruan tinggi sudah membuka penerimaan mahasiswa baru. Baik itu perguruan tinggi negeri maupun swasta.
UU Pendidikan Tinggi No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memuat ketentuan mengenai pendidikan tinggi yang berlaku di Indonesia.
Salah satunya penjelasan di peraturan perundang-undangan tersebut adalah bentuk perguruan tinggi. Bentuk perguruan tinggi ada 6, yaitu universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Baca juga: 6 PTN dengan Akreditasi A-Unggul di Jawa Barat, Panduan untuk Mahasiswa Baru
Dikutip dari UU 12/2012, berikut ini definisi sekolah tinggi dan politeknik yang perlu diketahui calon mahasiswa baru.
Definisi
1. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Politeknik
Bagi lulusan SMA dan sederajat, saat ini sejumlah perguruan tinggi sudah membuka penerimaan mahasiswa baru. Baik itu perguruan tinggi negeri maupun swasta.
UU Pendidikan Tinggi No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memuat ketentuan mengenai pendidikan tinggi yang berlaku di Indonesia.
Salah satunya penjelasan di peraturan perundang-undangan tersebut adalah bentuk perguruan tinggi. Bentuk perguruan tinggi ada 6, yaitu universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Baca juga: 6 PTN dengan Akreditasi A-Unggul di Jawa Barat, Panduan untuk Mahasiswa Baru
Dikutip dari UU 12/2012, berikut ini definisi sekolah tinggi dan politeknik yang perlu diketahui calon mahasiswa baru.
Definisi
1. Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Politeknik