Ini Arti Akreditasi Universitas yang Perlu Calon Mahasiswa Ketahui

Selasa, 14 Februari 2023 - 08:44 WIB
loading...
Ini Arti Akreditasi Universitas yang Perlu Calon Mahasiswa Ketahui
Universitas Indonesia (UI). Foto/Dok/Humas UI
A A A
JAKARTA - Akreditasi pada universitas penting diketahui calon mahasiswa yang sedang mencari perguruan tinggi untuk mendapatkan pendidikan terbaik.

Akreditasi merupakan bentuk penilaian kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi di luar kampus.



Akreditasi juga penting bagi peningkatan kualitas kampus serta kepercayaan masyarakat kepada kampus tersebut. Jika kampus memiliki nilai akreditasi yang kedaluwarsa, hal ini menyebabkan ijazah yang dikeluarkan oleh kampus tersebut tidak layak dan dapat membuat lulusannya sulit bahkan tidak dapat diterima untuk bekerja di instansi mana pun.

BAN-PT atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi termasuk sebagai tim penguji atau lembaga yang dipercaya untuk memberikan akreditasi pada suatu kampus.

Dikutip dari Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, BAN-PT menerapkan beberapa kriteria untuk penilaian yang mencakup komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusi dan keefektifan pendidikan.



Nilai-nilai yang dapat diberikan pada kampus tersebut ialah nilai A yaitu sama dengan nilai 361 – 400, nilai B sama dengan nilai 301 – 260, nilai C sama dengan nilai 200 – 300, dan nilai kurang dari 200 sama dengan tidak terakreditasi.

Bila sebelumnya akreditasi yang digunakan adalah A, B, atau C, maka berdasarkan akreditasi yang dilakukan dengan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0, peringkat akreditasi adalah Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Akreditasi predikat Unggul, jika mendapatkan nilai akreditasi lebih atau sama dengan jumlah nilai 361 dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Predikat Baik Sekali, jika mendapatkan nilai akreditasi lebih atau sama dengan jumlah 361, tetapi tidak memenuhi salah satu syarat penilaian predikat unggul, dan juga nilai sama dengan 301 tetapi tidak lebih dari 361 dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk predikat ini.

Predikat Baik, jika mendapatkan nilai akreditasi lebih atau sama dengan jumlah 301 dan lebih kecil dari 361 dan juga tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk peringkat baik sekali.

Predikat ini juga bisa didapat jika nilai lebih atau sama dari 200 tetapi lebih kecil dari 300 tanpa syarat yang ditentukan.

Selain itu, terdapat pula status Tidak Terakreditasi, yang diperoleh jika nilai lebih, kurang, atau sama dari 200, tapi tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, walaupun memenuhi atau tidak kepada syarat predikat Unggul atau Baik Sekali.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)