Kemendikbudristek Soroti Pembongkaran Rumah Bung Karno di Padang, Ini Kata Nadiem
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim mengambil langkah cepat terkait adanya pembongkaran tempat tinggal Presiden Soekarno (Bung Karno) yang berada di Padang, Sumatera Barat.
Nadiem mengatakan, pihaknya bahkan tak segan mengambil langkah hukum. Sebab, rumah tinggal sementara Bung Karno itu merupakan salah satu cagar budaya .
"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Menurut Nadiem, desakan pencegahan pembongkaran tersebut juga telah teramanati di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya,” tegasnya.
Tempat tinggal sementara Bung Karno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, lanjut Nadiem, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
Nadiem mengatakan, pihaknya bahkan tak segan mengambil langkah hukum. Sebab, rumah tinggal sementara Bung Karno itu merupakan salah satu cagar budaya .
"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Menurut Nadiem, desakan pencegahan pembongkaran tersebut juga telah teramanati di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya,” tegasnya.
Tempat tinggal sementara Bung Karno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, lanjut Nadiem, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.