Kemendikbudristek Soroti Pembongkaran Rumah Bung Karno di Padang, Ini Kata Nadiem

Jum'at, 17 Februari 2023 - 11:08 WIB
loading...
Kemendikbudristek Soroti...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim mengambil langkah cepat terkait adanya pembongkaran tempat tinggal Presiden Soekarno (Bung Karno) yang berada di Padang, Sumatera Barat.

Nadiem mengatakan, pihaknya bahkan tak segan mengambil langkah hukum. Sebab, rumah tinggal sementara Bung Karno itu merupakan salah satu cagar budaya .

Baca juga: Profil Universitas Pertahanan, Kampus yang Lulusannya Otomatis Jadi Perwira TNI

"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Menurut Nadiem, desakan pencegahan pembongkaran tersebut juga telah teramanati di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya,” tegasnya.

Baca juga: 3 Mahasiswa UGM Wakili Indonesia dalam Young ASEAN Leaders Policy Initiative di Bangkok

Tempat tinggal sementara Bung Karno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, lanjut Nadiem, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.

Diketahui, bangunan rumah Ema Idham pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942.

Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.

Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
10 Pahlawan Nasional...
10 Pahlawan Nasional yang Diabadikan Jadi Nama Kampus di Indonesia
Pendidikan Franka Makarim,...
Pendidikan Franka Makarim, Istri Nadiem Makarim, dari Banyak Universitas Kelas Dunia
Riwayat Pendidikan Nadiem...
Riwayat Pendidikan Nadiem Makarim, Tersangka Dugaan Korupsi Laptop
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Cabut Program Sekolah Penggerak, Apa Alasannya?
4 Pejabat dan Tokoh...
4 Pejabat dan Tokoh Indonesia Alumni Harvard, Nomor 2 Lulus Magna Cum Laude
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Rekomendasi
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Berita Terkini
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Tim Pelajar Indonesia...
Tim Pelajar Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Internasional 2026
Ilmu Komunikasi UNPAM...
Ilmu Komunikasi UNPAM Gelar Webinar Strategi Portofolio dan LinkedIn bagi Mahasiswa
Diterima di FMIPA ITB,...
Diterima di FMIPA ITB, Andromeda Diantar Keluarga Naik Bajaj dari Yogya untuk Kuliah di Bandung
Profil Pendidikan Sudaryono,...
Profil Pendidikan Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved