Ratusan Penerima Beasiswa LPDP Langgar Aturan, Ini Solusi dari Sosiolog Unair
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fenomena ratusan awardee atau penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) Luar Negeri yang melanggar aturan, pihak LPDP telah memberikan beberapa sanksi kepada awardee yang bandel pulang ke Indonesia.
Salah satunya, pihak LPDP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) untuk menarik visa bagi pelanggar yang masih tetap bertahan tinggal di luar negeri.
Dosen Sosiologi Universitas Airlangga ( Unair ) Dr Tuti Budirahayu Dra Msi, menyarankan selain hukuman, perlu juga dampingan kerja sama dengan Kementerian yang berkecimpung dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).
“Saya rasa deportasi (tindakan paksa sipil mengeluarkan orang asing dari negara) juga bentuk hukuman yang berat ya, artinya pelanggar LPDP tidak dianggap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," ucap Tuti seperti dilansir dari laman resmi Unair, Minggu (19/2/2023).
Terlepas dari itu, untuk menyelamatkan kelompok brain drain (hengkangnya ilmuwan dari negaranya sendiri ke negara lain). Tuti menyarankan negara harusnya mengapresiasi anak-anak muda yang mau membangun Indonesia dengan cara mereka.
“Ini tugas yang harus dipikirkan oleh kementerian yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya manusia," ungkap Ahli Sosiologi Pendidikan itu.
Dirinya berharap, apa pun keadaan negara Indonesia, kembalinya kelompok brain drain merupakan bentuk sumbangsih dan bakti mereka untuk tanah air. Meski mereka hidup nyaman, tercukupi, dan sejahtera di negara lain. Tetapi kecintaan, pengorbanan, dan bakti untuk tanah air, harus lebih di kedepankan.
Lantaran, mereka seharusnya bisa membantu membenahi kondisi di Indonesia yang carut-marut, baik dari sisi politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.
Salah satunya, pihak LPDP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) untuk menarik visa bagi pelanggar yang masih tetap bertahan tinggal di luar negeri.
Dosen Sosiologi Universitas Airlangga ( Unair ) Dr Tuti Budirahayu Dra Msi, menyarankan selain hukuman, perlu juga dampingan kerja sama dengan Kementerian yang berkecimpung dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).
“Saya rasa deportasi (tindakan paksa sipil mengeluarkan orang asing dari negara) juga bentuk hukuman yang berat ya, artinya pelanggar LPDP tidak dianggap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," ucap Tuti seperti dilansir dari laman resmi Unair, Minggu (19/2/2023).
Terlepas dari itu, untuk menyelamatkan kelompok brain drain (hengkangnya ilmuwan dari negaranya sendiri ke negara lain). Tuti menyarankan negara harusnya mengapresiasi anak-anak muda yang mau membangun Indonesia dengan cara mereka.
“Ini tugas yang harus dipikirkan oleh kementerian yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya manusia," ungkap Ahli Sosiologi Pendidikan itu.
Dirinya berharap, apa pun keadaan negara Indonesia, kembalinya kelompok brain drain merupakan bentuk sumbangsih dan bakti mereka untuk tanah air. Meski mereka hidup nyaman, tercukupi, dan sejahtera di negara lain. Tetapi kecintaan, pengorbanan, dan bakti untuk tanah air, harus lebih di kedepankan.
Lantaran, mereka seharusnya bisa membantu membenahi kondisi di Indonesia yang carut-marut, baik dari sisi politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.