Mendikbudristek Tetapkan Profesor Matematika UIN Jakarta, PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak
Senin, 20 Februari 2023 - 20:02 WIB
loading...
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim kembali menetapkan guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Syahid) Jakarta.
Kali ini, ia menetapkan Dosen Prodi Matematika pada Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Jakarta Dr. Nur Inayah, M.Si. menjadi Guru Besar atau Profesor dalam bidang ilmu Matematika.
Baca juga: 6 Tips Lolos Beasiswa Luar Negeri dari Dosen UM Surabaya
Penetapannya sebagai Guru Besar dituangkan dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 5486/M/07/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen tanggal 13 Januari 2023.
“Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2022, dinaikkan jabatannya menjadi Profesor/Guru Besar dalam bidang ilmu Matematika, dengan angka kreditas sebesar 872,” sebut SK dikutip dari laman resmi UIN Jakarta, Senin (20/2/2023).
Perempuan kelahiran kota Pati, Jawa Tengah, tahun 1974 ini ditetapkan menjadi profesor menyusul keterpenuhan syaratnya untuk diangkat dalam jabatan akademik tersebut.
Kali ini, ia menetapkan Dosen Prodi Matematika pada Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Jakarta Dr. Nur Inayah, M.Si. menjadi Guru Besar atau Profesor dalam bidang ilmu Matematika.
Baca juga: 6 Tips Lolos Beasiswa Luar Negeri dari Dosen UM Surabaya
Penetapannya sebagai Guru Besar dituangkan dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 5486/M/07/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen tanggal 13 Januari 2023.
“Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2022, dinaikkan jabatannya menjadi Profesor/Guru Besar dalam bidang ilmu Matematika, dengan angka kreditas sebesar 872,” sebut SK dikutip dari laman resmi UIN Jakarta, Senin (20/2/2023).
Perempuan kelahiran kota Pati, Jawa Tengah, tahun 1974 ini ditetapkan menjadi profesor menyusul keterpenuhan syaratnya untuk diangkat dalam jabatan akademik tersebut.
Lihat Juga :