Pendaftaran Paskibraka 2023 Dibuka, Baca Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:13 WIB
loading...
Pendaftaran Paskibraka...
BPIP membuka pendaftaran Paskibraka 2023. Berikut ini cara daftar dan persyaratannya. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi membuka pendaftaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) 2023. Mereka yang terpilih akan menjadi pasukan pengibar bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI .

Pendaftaran calon Paskibraka tahun ini akan dilakukan secara online melalui laman paskibraka.bpip.go.id. Hal ini dilakukan agar proses penerimaannya berjalan secara transparan, akurat, dan akuntabel.

Paskibraka selama ini dikenal sebagai pasukan pengibar bendera dan penurun bendera pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI setiap tahunnya di Istana Negara.

Namun ternyata Paskibaraka tidak sebatas pasukan pengibar bendera saja. Melainkan menjadi suatu program pengkaderan para calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

Bagi kalian yang ingin menjadi Paskibraka dan calon pemimpin bangsa yang berjiwa nasionalisme dan Pancasila, berikut ini persyaratan pendaftaran Paskibraka 2023 dikutip dari Instagram BPIP.

Baca juga: Unpar Buka Jalur USM 2 bagi Calon Mahasiswa Baru 2023

Persyaratan

1. WNI
2. Calon Paskibraka adalah siswa kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun
3. Melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Sekolah (formulir a)
4. Mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua/Wali (formulir b)
5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023 (formulir c)
6. Nilai akademik minimal berkategori baik
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat
8. Memiliki berat badan ideal
9. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
- Paskibraka Tingkat Pusat dan Provinsi Memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat
- Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota Memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat
10. Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot)
11. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Daftar 15 Pendiri Universitas Pertahanan, Mayoritas Berlatar Belakang Militer

Petunjuk Pendaftaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3585 seconds (0.1#10.140)