Pendaftaran Paskibraka 2023 Dibuka, Baca Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:13 WIB
loading...
Pendaftaran Paskibraka...
BPIP membuka pendaftaran Paskibraka 2023. Berikut ini cara daftar dan persyaratannya. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi membuka pendaftaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) 2023. Mereka yang terpilih akan menjadi pasukan pengibar bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI .

Pendaftaran calon Paskibraka tahun ini akan dilakukan secara online melalui laman paskibraka.bpip.go.id. Hal ini dilakukan agar proses penerimaannya berjalan secara transparan, akurat, dan akuntabel.

Paskibraka selama ini dikenal sebagai pasukan pengibar bendera dan penurun bendera pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI setiap tahunnya di Istana Negara.

Namun ternyata Paskibaraka tidak sebatas pasukan pengibar bendera saja. Melainkan menjadi suatu program pengkaderan para calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

Bagi kalian yang ingin menjadi Paskibraka dan calon pemimpin bangsa yang berjiwa nasionalisme dan Pancasila, berikut ini persyaratan pendaftaran Paskibraka 2023 dikutip dari Instagram BPIP.

Baca juga: Unpar Buka Jalur USM 2 bagi Calon Mahasiswa Baru 2023

Persyaratan

1. WNI
2. Calon Paskibraka adalah siswa kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun
3. Melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Sekolah (formulir a)
4. Mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua/Wali (formulir b)
5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023 (formulir c)
6. Nilai akademik minimal berkategori baik
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat
8. Memiliki berat badan ideal
9. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
- Paskibraka Tingkat Pusat dan Provinsi Memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat
- Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota Memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat
10. Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot)
11. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Daftar 15 Pendiri Universitas Pertahanan, Mayoritas Berlatar Belakang Militer

Petunjuk Pendaftaran
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bukan Hanya Kebangaan,...
Bukan Hanya Kebangaan, Anggota Paskibraka Ternyata Juga Dapat Honor, Segini Besarnya
Parade Kebudayaan Meriahkan...
Parade Kebudayaan Meriahkan Perayaan Hari Kemerdekaan RI di Universitas Trisakti
Cerita Livenia Evelyn...
Cerita Livenia Evelyn Kurniawan, Paskibraka Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-79 RI di IKN
Nama dan Asal Sekolah...
Nama dan Asal Sekolah Anggota Paskibraka sebagai Pengibar Bendera Merah Putih Pertama di IKN
25 Ucapan Selamat Hari...
25 Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Dirgahayu Republik Indonesia!
10 Lagu Nasional untuk...
10 Lagu Nasional untuk Merayakan Hari Kemerdekaan RI 2024, Merdeka!
Fungsi, Sejarah, dan...
Fungsi, Sejarah, dan Keanggotaan BPIP, Lembaga yang Disorot Terkait Polemik Jilbab Paskibraka 2024
Daftar Nama dan Provinsi...
Daftar Nama dan Provinsi 76 Anggota Paskibraka untuk HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN
Disahkan Presiden di...
Disahkan Presiden di IKN, Begini Respons Anggota Paskibraka Nasional 2024
Rekomendasi
Dukung Transformasi...
Dukung Transformasi TMII, Bank Raya Hadirkan Pembayaran Cashless bagi Pengunjung
Tenaga Honorer di DPRD...
Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Rusia Pukul Mundur Serangan...
Rusia Pukul Mundur Serangan Ukraina di Tengah Gencatan Senjata Paskah
Pria Ini Idap Penyakit...
Pria Ini Idap Penyakit Kulit Akibat Pakai Baju Thrifting Tanpa Dicuci, Kenali Gejalanya
Sadis, Pelaku Curanmor...
Sadis, Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor hingga Kritis di Tebet
Penyanyi Jepang Ini...
Penyanyi Jepang Ini Lakukan Perjalanan Pulang Pergi 4 Jam untuk Kuliah, Habiskan Rp3,5 Juta Setiap Hari
Berita Terkini
Cara Tarik Dana PIP...
Cara Tarik Dana PIP di Teller Bank: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
11 jam yang lalu
Dipantau Ketat, Itera...
Dipantau Ketat, Itera Siapkan 196 Pengawas untuk UTBK SNBT 2025
12 jam yang lalu
Ambulan atau Ambulans,...
Ambulan atau Ambulans, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
13 jam yang lalu
10 Ucapan Wafat Yesus...
10 Ucapan Wafat Yesus Kristus untuk Teman Sekolah, Singkat Penuh Makna
13 jam yang lalu
Pendidikan Raja Charles...
Pendidikan Raja Charles III: Lulusan Sekolah Elit, Kini Raja Inggris Tertua Sepanjang Sejarah
1 hari yang lalu
Ini Jalur Masuk UGM...
Ini Jalur Masuk UGM untuk Calon Mahasiswa Tidak Mampu, Cek Jadwal Pendaftarannya
1 hari yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved