Kemendikbudristek Pastikan Implementasi Kurikulum Merdeka Berjalan di Medan
Jum'at, 03 Maret 2023 - 23:11 WIB
loading...
Sekda Medan Wiriya Alrahman (tengah) menerima kunjungan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Prof Dr Nunuk Suryani di Balai Kota Medan, Jumat (3/3/2023). Foto/Dok/Balai Kota Medan
A
A
A
MEDAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) memastikan implementasi kurikulum Merdeka belajar berjalan sesuai harapan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof Dr Nunuk Suryani menjelaskan selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka .
Baca juga: 10 Jenius Ini Miliki IQ Tertinggi di Dunia Kalahkan Einstein dan Stephen Hawking
"Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal," jelas Nunuk di Balai Kota Medan, Jumat (3/3/2023).
Nunuk menambahkan, Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbudristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di mana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof Dr Nunuk Suryani menjelaskan selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka .
Baca juga: 10 Jenius Ini Miliki IQ Tertinggi di Dunia Kalahkan Einstein dan Stephen Hawking
"Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal," jelas Nunuk di Balai Kota Medan, Jumat (3/3/2023).
Nunuk menambahkan, Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbudristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di mana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.
Lihat Juga :