DPR Minta Kemendikbud Kembalikan Tunjangan Guru SPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) mengembalikan tunjangan profesi guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK) yang sempat dihapus oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 tahun 2020. Menurut dia, peraturan itu membuat resah para guru sertifikasi di SPK.
"Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen," ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Dirinya pun mengaku dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan. Dia berpendapat, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. (Baca juga: Mahasiswa Asing Terdampak COVID-19 Difasilitasi Kembali ke Negaranya)
“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi,” ungkap mantan guru ini.
Sekadar diketahui, Komisi X DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Indonesia pada 15 Juli 2020. RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan di antaranya Komisi X DPR mendesak Kemendikbud untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No 5745/B.B1.3/HK/2019.
“Kami mewakili guru-guru SPK resah dengan kebijakan ini, apalagi presiden pernah mengatakan tunjangan profesi guru tidak akan dihentikan. Akan lebih baik jika Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru,” kata Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Riza.
"Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen," ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Dirinya pun mengaku dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan. Dia berpendapat, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. (Baca juga: Mahasiswa Asing Terdampak COVID-19 Difasilitasi Kembali ke Negaranya)
“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi,” ungkap mantan guru ini.
Sekadar diketahui, Komisi X DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Indonesia pada 15 Juli 2020. RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan di antaranya Komisi X DPR mendesak Kemendikbud untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No 5745/B.B1.3/HK/2019.
“Kami mewakili guru-guru SPK resah dengan kebijakan ini, apalagi presiden pernah mengatakan tunjangan profesi guru tidak akan dihentikan. Akan lebih baik jika Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru,” kata Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Riza.
(nbs)