Ini Syarat Minimal Nilai Rapor Siswa yang Ingin Daftar Sekolah Kedinasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekolah kedinasan di Indonesia menjanjikan mencetak generasi penerus bangsa berkualitas. Untuk dapat mengikuti pendidikan, sekolah kedinasan menetapkan sejumlah syarat bagi calon mahasiswa, di antaranya adalah syarat nilai rapor.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang MPI, berikut syarat nilai rapor untuk masuk STAN , Poltek SSN, STMKG, STIS, dan PPI.
Berdasarkan syarat pendaftaran PKN STAN tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain nilai UTBK. Pertama, calon peserta didik adalah lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, maupun calon lulusan tahun 2022 seluruh SMA atau sederajat.
Kedua, nilai ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 (bagi lulusan tahun 2021 atau sebelumnya). Sementara, bagi calon lulusan 2022 nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI, serta semester gasal kelas XII) tak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Ketika melakukan pendaftaran ulang, nilai rata-rata calon peserta didik tidak kurang dari 70,00 (dengan skala 100,00).
Melansir laman resminya, mereka yang bisa mendaftar di Poltek SSN haruslah siswa kelas XII atau lulusan SMA dan MA jurusan IPA. Selain itu, SMK dengan jurusan teknik elektronika, teknologi informasi dan komunikasi juga dapat mendaftarkan diri.
Pada penerimaan tahun lalu, nilai rapor pada mata pelajaran matematika dan bahasa Inggris masing-masing minimal 80 (untuk semester IV dan V). Selain itu, calon peserta didik juga wajib sehat secara jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan tidak memiliki penyakit bawaan atau menular.
Pada tahun akademik lalu, STMKG menerima calon peserta didik lulusan/akan lulus SMA, MA, dan SMK, atau yang sederajat, untuk semua jurusan. Sementara itu, tidak ada informasi nilai rapor yang digunakan untuk mendaftar di STMKG.
Menurut informasi yang diberikan di laman STIS, calon peserta didik harus lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA peminatan MIPA/IPS. Lulusan atau siswa dari SMK/MAK juga diperbolehkan untuk mendaftar, namun hanya peminatan jurusan teknik komputer dan informatika.
Sementara itu, pada penerimaan mahasiswa tahun lalu, nilai minimal pada mata pelajaran matematika dan bahasa Inggris haruslah 80,00 (skala 100,00) atau 3,20 (skala 1,00-4,00), baik pada ijazah maupun nilai rapor semester ganjil kelas 12.
Namun, bagi mereka yang masih duduk di kelas akhir SMA, nilai rapor semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII minimal adalah 70. Sementara, untuk calon peserta khusus Papua/Papua Barat, nilai rata-rata ujian yang tertera pada ijazah tidak kurang dari 65 (skala penilaian 10-100).
Berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang MPI, berikut syarat nilai rapor untuk masuk STAN , Poltek SSN, STMKG, STIS, dan PPI.
1. STAN
Politeknik Keuangan Negara STAN adalah salah satu institusi pendidikan tinggi kedinasan yang berada langsung di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). STAN banyak diincar calon mahasiswa dan tentunya menjadi favorit.Berdasarkan syarat pendaftaran PKN STAN tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain nilai UTBK. Pertama, calon peserta didik adalah lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, maupun calon lulusan tahun 2022 seluruh SMA atau sederajat.
Kedua, nilai ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 (bagi lulusan tahun 2021 atau sebelumnya). Sementara, bagi calon lulusan 2022 nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI, serta semester gasal kelas XII) tak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Ketika melakukan pendaftaran ulang, nilai rata-rata calon peserta didik tidak kurang dari 70,00 (dengan skala 100,00).
2. Poltek SSN
Sekolah kedinasan lain yang juga menjadi favorit banyak calon peserta didik adalah Poltek SSN atau Politeknik Siber Sandi Negara. Kehadiran sekolah ini diselenggarakan langsung oleh Badan Siber dan Sandi Negara.Melansir laman resminya, mereka yang bisa mendaftar di Poltek SSN haruslah siswa kelas XII atau lulusan SMA dan MA jurusan IPA. Selain itu, SMK dengan jurusan teknik elektronika, teknologi informasi dan komunikasi juga dapat mendaftarkan diri.
Pada penerimaan tahun lalu, nilai rapor pada mata pelajaran matematika dan bahasa Inggris masing-masing minimal 80 (untuk semester IV dan V). Selain itu, calon peserta didik juga wajib sehat secara jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan tidak memiliki penyakit bawaan atau menular.
3. STMKG
Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) adalah sebuah institusi pendidikan di bawah naungan BMKG. Melalui akun Twitter, STMKG menginformasikan Penerimaan Taruna Baru STMKG.Pada tahun akademik lalu, STMKG menerima calon peserta didik lulusan/akan lulus SMA, MA, dan SMK, atau yang sederajat, untuk semua jurusan. Sementara itu, tidak ada informasi nilai rapor yang digunakan untuk mendaftar di STMKG.
4. STIS
Badan Pusat Statistik memiliki sebuah perguruan tinggi kedinasan bernama Politeknik Statistika atau yang lebih dikenal dengan STIS. Institusi pendidikan ini didirikan pada tahun 1958 dengan nama Akademi Ilmu Statistik.Menurut informasi yang diberikan di laman STIS, calon peserta didik harus lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA peminatan MIPA/IPS. Lulusan atau siswa dari SMK/MAK juga diperbolehkan untuk mendaftar, namun hanya peminatan jurusan teknik komputer dan informatika.
Sementara itu, pada penerimaan mahasiswa tahun lalu, nilai minimal pada mata pelajaran matematika dan bahasa Inggris haruslah 80,00 (skala 100,00) atau 3,20 (skala 1,00-4,00), baik pada ijazah maupun nilai rapor semester ganjil kelas 12.
5. PPI
Politeknik Perkeretaapian Indonesia merupakan kampus di bawah Kementerian Perhubungan, yang berlokasi di Madiun, Jawa Tengah. Calon peserta didik yang ingin menjadi taruna di PPI pola pembibitan wajib memiliki nilai ijazah SMA tidak kurang dari 70 (jika sudah lulus SMA).Namun, bagi mereka yang masih duduk di kelas akhir SMA, nilai rapor semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII minimal adalah 70. Sementara, untuk calon peserta khusus Papua/Papua Barat, nilai rata-rata ujian yang tertera pada ijazah tidak kurang dari 65 (skala penilaian 10-100).
(mpw)