Tunggu Penempatan, Nunuk: 3.043 Pelamar PPPK Guru 2022 Tetap Prioritas 1 dan Tak Perlu Tes

Selasa, 14 Maret 2023 - 18:15 WIB
loading...
Tunggu Penempatan, Nunuk:...
Ratusan guru honorer mengikuti ujian Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan, 3.043 pelamar PPPK guru 2022 Prioritas 1 (P1) tinggal menunggu penempatan dan tidak perlu tes kembali.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan ( Dirjen GTK ) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi. Ia pun berharap berita baik ini bisa mendorong semangat para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

Baca juga: Duh, 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Batal Dapat Penempatan

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” kata Nunuk dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, 3.043 pelamar P1 mengalami pembatalan penempatan. Pembatalan itu sendiri disebabkan, setelah dilakukan verifikasi kembali, terdapat sanggahan dari pelamar PPPK guru golongan P1 yang berdampak pada perubahan status atas 3.043 pelamar tersebut.

Nunuk menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan.

Baca juga: Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023, Ini Ketentuannya

Artinya, proses sanggah dalam seleksi di mana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. "Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya," jelasnya.

Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.

"Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," jelas Nunuk.

Nunuk juga memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut. Menurutnya, para pelamar P1 nantinya tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masingmasing pada tahun 2023 ini,” terangnya.

Dirjen GTK Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.

“Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Rekomendasi
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Berita Terkini
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved