Duh, 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Batal Dapat Penempatan
Selasa, 07 Maret 2023 - 09:26 WIB
loading...
Kemendikbudristek mengeluarkan pengumuman yang menyatakan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 batal mendapatkan penempatan. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek mengeluarkan pengumuman terbaru mengenai seleksi PPPK Guru 2022. Berdasarkan proses sanggah, terdapat 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) yang dibatalkan penempatannya pada seleksi PPPK Guru 2022.
Pengumuman mengenai hal ini disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pada Pengumuman Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK 2022 tertanggal 1 Maret 2023.
Pengumuman ini bisa diakses di laman PPPK Guru Kemdikbudristek. Pengumuman itu menjelaskan, proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id telah berakhir.
Baca juga: Catat, Hasil Seleksi Guru PPPK 2022 Diumumkan 10 Maret 2023
Kemudian, setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.
Pengumuman mengenai hal ini disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pada Pengumuman Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK 2022 tertanggal 1 Maret 2023.
Pengumuman ini bisa diakses di laman PPPK Guru Kemdikbudristek. Pengumuman itu menjelaskan, proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id telah berakhir.
Baca juga: Catat, Hasil Seleksi Guru PPPK 2022 Diumumkan 10 Maret 2023
Kemudian, setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.
Lihat Juga :