Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:32 WIB
loading...
Isi Keputusan MenPAN...
Apa isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025? . Foto/BKN.
A A A
JAKARTA - Apa isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Nomor 16 Tahun 2025? Peraturan ini banyak dicari karena mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menandatangani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 13 Januari 2025.

Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN

KepmenPAN RB ini telah ditunggu-tunggu oleh pegawai honorer yang sampai saat ini masih menunggu kejelasan status, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan lokasi formasi PPPK 2024.

Kebijakan ini disusun untuk penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini penjelasan mengenai PPPK Paruh Waktu dan aturan lainnya yang terkait dengan PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Isi Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

1. Kebutuhan yang Bisa Diisi untuk PPPK Paruh Waktu


a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional.
f. Pengelola Layanan Operasional
g. Penata Layanan Operasional

2. Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu ditentukan bagi yang terdaftar alam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus atau mengikuti PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga: Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Gagal Lolos Seleksi PPPK

3. Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu


Statusnya ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN

4. Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu


a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non- ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;

c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak aktu penyampaian
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Seleksi Guru PPPK SMA...
Seleksi Guru PPPK SMA Garuda 2026 Resmi Dibuka, TOEFL/IELTS Jadi Syarat
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Rekomendasi
Jadwal Formula 1 British...
Jadwal Formula 1 British Grand Prix 2026 di VISION+, Siap-Siap Nonton Duel Panas di Silverstone
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
CIA akan Rilis Berkas...
CIA akan Rilis Berkas Baru Program Pengendalian Pikiran Terkait Nazi
Berita Terkini
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved