Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apa isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Nomor 16 Tahun 2025? Peraturan ini banyak dicari karena mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menandatangani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 13 Januari 2025.
Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN
KepmenPAN RB ini telah ditunggu-tunggu oleh pegawai honorer yang sampai saat ini masih menunggu kejelasan status, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan lokasi formasi PPPK 2024.
Kebijakan ini disusun untuk penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini penjelasan mengenai PPPK Paruh Waktu dan aturan lainnya yang terkait dengan PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional.
f. Pengelola Layanan Operasional
g. Penata Layanan Operasional
PPPK Paruh Waktu ditentukan bagi yang terdaftar alam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus atau mengikuti PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Baca juga: Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Gagal Lolos Seleksi PPPK
Statusnya ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non- ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;
c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menandatangani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 13 Januari 2025.
Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN
KepmenPAN RB ini telah ditunggu-tunggu oleh pegawai honorer yang sampai saat ini masih menunggu kejelasan status, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan lokasi formasi PPPK 2024.
Kebijakan ini disusun untuk penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini penjelasan mengenai PPPK Paruh Waktu dan aturan lainnya yang terkait dengan PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK
Isi Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
1. Kebutuhan yang Bisa Diisi untuk PPPK Paruh Waktu
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional.
f. Pengelola Layanan Operasional
g. Penata Layanan Operasional
2. Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu ditentukan bagi yang terdaftar alam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus atau mengikuti PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Baca juga: Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Gagal Lolos Seleksi PPPK
3. Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu
Statusnya ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN
4. Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non- ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;
c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;