Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:32 WIB
loading...
Isi Keputusan MenPAN...
Apa isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025? . Foto/BKN.
A A A
JAKARTA - Apa isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Nomor 16 Tahun 2025? Peraturan ini banyak dicari karena mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menandatangani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 13 Januari 2025.

Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN

KepmenPAN RB ini telah ditunggu-tunggu oleh pegawai honorer yang sampai saat ini masih menunggu kejelasan status, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan lokasi formasi PPPK 2024.

Kebijakan ini disusun untuk penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini penjelasan mengenai PPPK Paruh Waktu dan aturan lainnya yang terkait dengan PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Isi Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

1. Kebutuhan yang Bisa Diisi untuk PPPK Paruh Waktu


a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional.
f. Pengelola Layanan Operasional
g. Penata Layanan Operasional

2. Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu ditentukan bagi yang terdaftar alam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus atau mengikuti PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga: Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Gagal Lolos Seleksi PPPK

3. Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu


Statusnya ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN

4. Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu


a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non- ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;

c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
7 Trik Lolos Tes CPNS...
7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Berapa Besaran Gaji...
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?
5 Poin Penting Keputusan...
5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu
Rekomendasi
Kisah Letkol Susdaryanto,...
Kisah Letkol Susdaryanto, Jadi Agen Mata-mata Rusia demi Sesuap Nasi
Ulah Ken Arok Muda Ganggu...
Ulah Ken Arok Muda Ganggu Keamanan Wilayah Sebelum Jadi Raja Singasari
LG Smart Park, Pabrik...
LG Smart Park, Pabrik Futuristik yang Dilengkapi IoT, AI, Robot hingga 4IR
China Siap Lanjutkan...
China Siap Lanjutkan Misi Luar Angkasa Minggu ini
Cegah Keracunan, Badan...
Cegah Keracunan, Badan Gizi Nasional Benahi SOP Pelaksanaan MBG
Yamaha Siap Hadirkan...
Yamaha Siap Hadirkan Motor 4 Silinder, Ini Bocorannya
Berita Terkini
Apakah Siswa Putus Sekolah...
Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
2 jam yang lalu
Panduan Lengkap Rute...
Panduan Lengkap Rute ke Lokasi UTBK 2025 di IPB University: Kampus Dramaga & Sekolah Vokasi
3 jam yang lalu
BINUS University Luncurkan...
BINUS University Luncurkan Program Pendidikan Profesi Arsitek, Cek Keunggulannya
13 jam yang lalu
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
13 jam yang lalu
Setuju dengan Penjurusan...
Setuju dengan Penjurusan di SMA, Rektor Untar Dorong Kajian Mendalam
14 jam yang lalu
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
14 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Umat...
5 Negara dengan Umat Islam Terbanyak di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved