Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:32 WIB
loading...
A A A
e. Masa perjanjian kerja

f. Hak dan kewajiban

g. Sanksi


7. Masa Perjanjian Kerja dan Jam Kerja


Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap tahun. PPK menetapkan jangka aktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan

8. Gaji


Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundangan

9. Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu


a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS

b. mengundurkan diri;

c. meninggal dunia;

d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

f. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

g. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.24)