Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:32 WIB
loading...
A A A
h. tidak berkinerja;

i. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

k. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

i. menjadi anggota atau pengurus partai politik

10. Pengangkatan PPPK menjadi PPPK Paruh Waktu


Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non ASN melalui pengadaan ASN 2024. PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan petimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja

Tahapan pengangkatannya dimulai dari PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah, penetapan oleh MenPAN RB, usulan kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian dari MenPAN RB, dan lainnya.

Demikian sekilas isi dari Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu . Anda bisa melihat versi lengkapnya di laman BKN di bkn.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.24)