Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini

Rabu, 01 Januari 2025 - 15:17 WIB
loading...
Apa Itu PPPK Paruh Waktu...
Instansi pemerintah bisa mengangkat tenaga non-ASN PPPK Paruh Waktu, apa itu PPPK Paruh Waktu dan berapa gajinya? Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi dua yaitu PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bisa dilakukan instansi pemerintah dengan syarat tertentu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah mendorong percepatan tenaga non-ASN menjadi PPPK dengan memasukkan kriteria tambahan persyaratan pelamar yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Diperpanjang sampai 7 Januari 2025, Ini Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2 2024

Kriteria tambahan ini mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I; tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS ; serta tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.

Perpanjangan waktu pendaftaran PPPK Tahap 1 2024 pun dilakukan. Menteri Rini juga mengimbau instansi pusat dan daerah untuk tetap menyiapkan anggaran untuk yang lulus PPPK Penuh Waktu.

Baca juga: 2 Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK 2024, Selamat Bagi yang Lulus!

Sedangkan bagi instansi yang membuka lowongan PPPK namun ada masalah keterbatasan anggaran maka bisa menjadikan pegawai non-ASN yang lulus menjadi PPPK paruh Waktu.

Pengertian PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang berasal dari peserta seleksi PPPPK non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, mengikuti seleksi, tetapi belum sesuai dengan formasi yang tersedia.

Baca juga: Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS

Dikutip dari berbagai sumber, salah satu perbedaan mendasar PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu adakah di jumlah jam kerjanya. Apabila PPPK penuh Waktu bekerja mengikuti jam kerja standar PNS yaitu 8 jam maka PPPK Paruh Waktu hanya wajib bekerja 4 jam sehari.

Kemudian untuk kehadiran, PPPK Paruh Waktu jam kerjanya lebih fleksibel dan juga tidak harus selalu hadir di kantor setiap hari mengingat jenis pekerjaan dan peran yang diembannya.

Untuk tugas dan tanggung jawab PPPK Paruh Waktu, mereka diberikan tugas yang lebih ringan dibandingkan beban tugas dan tanggung jawab PPPK penuh Waktu yang lebih kompleks. Hal ini karena Waktu kerja PPPK Paruh Waktu yang lebih singkat.

Gaji PPPK Paruh Waktu


Mengenai rincian resmi gaji yang diterima per bulannya bagi PPPK Paruh Waktu memang belum ada peraturan resminya. Namun jika dilihat dari skala pekerjaan yang lebih kecil dari PNS dan PPPK umum, maka perkiraan gajinya sama dengan pegawai honorer.

Adapun gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan

Meski sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk pengangkatan tenagan non-ASN menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu namun Kementerian PANRB belum menjabarkan lebih lanjut mengenai mekanisme PPPK Paruh Waktu ini.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)