Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini

Rabu, 01 Januari 2025 - 15:17 WIB
loading...
Apa Itu PPPK Paruh Waktu...
Instansi pemerintah bisa mengangkat tenaga non-ASN PPPK Paruh Waktu, apa itu PPPK Paruh Waktu dan berapa gajinya? Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi dua yaitu PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bisa dilakukan instansi pemerintah dengan syarat tertentu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah mendorong percepatan tenaga non-ASN menjadi PPPK dengan memasukkan kriteria tambahan persyaratan pelamar yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Diperpanjang sampai 7 Januari 2025, Ini Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2 2024

Kriteria tambahan ini mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I; tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS ; serta tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.

Perpanjangan waktu pendaftaran PPPK Tahap 1 2024 pun dilakukan. Menteri Rini juga mengimbau instansi pusat dan daerah untuk tetap menyiapkan anggaran untuk yang lulus PPPK Penuh Waktu.

Baca juga: 2 Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK 2024, Selamat Bagi yang Lulus!

Sedangkan bagi instansi yang membuka lowongan PPPK namun ada masalah keterbatasan anggaran maka bisa menjadikan pegawai non-ASN yang lulus menjadi PPPK paruh Waktu.

Pengertian PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang berasal dari peserta seleksi PPPPK non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, mengikuti seleksi, tetapi belum sesuai dengan formasi yang tersedia.

Baca juga: Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS

Dikutip dari berbagai sumber, salah satu perbedaan mendasar PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu adakah di jumlah jam kerjanya. Apabila PPPK penuh Waktu bekerja mengikuti jam kerja standar PNS yaitu 8 jam maka PPPK Paruh Waktu hanya wajib bekerja 4 jam sehari.

Kemudian untuk kehadiran, PPPK Paruh Waktu jam kerjanya lebih fleksibel dan juga tidak harus selalu hadir di kantor setiap hari mengingat jenis pekerjaan dan peran yang diembannya.

Untuk tugas dan tanggung jawab PPPK Paruh Waktu, mereka diberikan tugas yang lebih ringan dibandingkan beban tugas dan tanggung jawab PPPK penuh Waktu yang lebih kompleks. Hal ini karena Waktu kerja PPPK Paruh Waktu yang lebih singkat.

Gaji PPPK Paruh Waktu


Mengenai rincian resmi gaji yang diterima per bulannya bagi PPPK Paruh Waktu memang belum ada peraturan resminya. Namun jika dilihat dari skala pekerjaan yang lebih kecil dari PNS dan PPPK umum, maka perkiraan gajinya sama dengan pegawai honorer.

Adapun gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan

Meski sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk pengangkatan tenagan non-ASN menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu namun Kementerian PANRB belum menjabarkan lebih lanjut mengenai mekanisme PPPK Paruh Waktu ini.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
1.559 Sanggahan CPNS...
1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
7 Trik Lolos Tes CPNS...
7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Rekomendasi
BSI Serahkan Zakat Rp787,5...
BSI Serahkan Zakat Rp787,5 Miliar dalam Empat Tahun
Contraflow KM 36-70...
Contraflow KM 36-70 Tol Jakarta- Cikampek Kembali Diberlakukan Siang Ini, Ini Penyebabnya
Kadin Jakarta, Indosat,...
Kadin Jakarta, Indosat, dan Masjid Istiqlal Teken MoU Pemberdayaan Ekonomi Umat
Contoh Ucapan Nyepi...
Contoh Ucapan Nyepi 2025 untuk Teman Kantor yang Menyentuh
Hujan Deras, Banjir...
Hujan Deras, Banjir Rendam SMP 3 Semanu Gunungkidul
AS Ngotot Kuasai Greenland,...
AS Ngotot Kuasai Greenland, Tuding Denmark Gagal Melindungi
Berita Terkini
10 Ucapan Selamat Hari...
10 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2025 yang Cocok Dibagikan Murid kepada Guru
22 menit yang lalu
10 Kata-Kata Mutiara...
10 Kata-Kata Mutiara Nyepi 2025 yang Menyentuh Hati dan Penuh Kebijaksanaan
1 jam yang lalu
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
2 jam yang lalu
Park Bo Gum Pemeran...
Park Bo Gum Pemeran Gwan Sik di When Life Gives You Tangerines Ternyata Lulusan S2 Kampus Top Korea!
4 jam yang lalu
Kapan Pendaftaran Seleksi...
Kapan Pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya 2025 Dibuka? Camaba Siap-siap Ya
8 jam yang lalu
Kapan UM PTKIN 2025...
Kapan UM PTKIN 2025 Dibuka? Ini Persyaratan, Alur, dan Biaya Pendaftarannya
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved