Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:32 WIB
loading...
Isi Keputusan MenPAN...
Apa isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025? . Foto/BKN.
A A A
JAKARTA - Apa isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Nomor 16 Tahun 2025? Peraturan ini banyak dicari karena mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menandatangani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 13 Januari 2025.

Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN

KepmenPAN RB ini telah ditunggu-tunggu oleh pegawai honorer yang sampai saat ini masih menunggu kejelasan status, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan lokasi formasi PPPK 2024.

Kebijakan ini disusun untuk penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini penjelasan mengenai PPPK Paruh Waktu dan aturan lainnya yang terkait dengan PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Isi Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

1. Kebutuhan yang Bisa Diisi untuk PPPK Paruh Waktu


a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional.
f. Pengelola Layanan Operasional
g. Penata Layanan Operasional

2. Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu ditentukan bagi yang terdaftar alam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus atau mengikuti PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga: Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Gagal Lolos Seleksi PPPK

3. Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu


Statusnya ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN

4. Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu


a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non- ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;

c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak aktu penyampaian

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini

5. Alasan Pembatalan Status PPPK


a. Mengundurkan diri

b. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas Waktu yang telah ditentukan

c. Meninggal dunia

6. Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu


a. Nama jabatan

b. Ekspektasi Kinerja

c. Unit Kerja Penempatan

d. Skema Kerja

e. Masa perjanjian kerja

f. Hak dan kewajiban

g. Sanksi


7. Masa Perjanjian Kerja dan Jam Kerja


Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap tahun. PPK menetapkan jangka aktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan

8. Gaji


Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundangan

9. Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu


a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS

b. mengundurkan diri;

c. meninggal dunia;

d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

f. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

g. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

h. tidak berkinerja;

i. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

k. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

i. menjadi anggota atau pengurus partai politik

10. Pengangkatan PPPK menjadi PPPK Paruh Waktu


Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non ASN melalui pengadaan ASN 2024. PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan petimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja

Tahapan pengangkatannya dimulai dari PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah, penetapan oleh MenPAN RB, usulan kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian dari MenPAN RB, dan lainnya.

Demikian sekilas isi dari Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu . Anda bisa melihat versi lengkapnya di laman BKN di bkn.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4552 seconds (0.1#10.24)