Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:14 WIB
loading...
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Terkena Sanksi. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengecualikan sanksi bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang ingin mengundurkan diri. Ketentuan pengecualian sanksi ini sudah diatur melalui surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat yang dimaksud adalah Surat BKNNomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri .

Baca juga: 7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang

Melalui siaran pers BKN, Selasa (21/1/2025), ketentuan pengecualian sanksi ini berlaku bagi pelamar CPNS 2024 berlaku dengan dua syarat:

2 Syarat Pengecualian Sanksi


1. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025

2. Pelamar CPNS 2024 yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Tata Cara Pengunduran Diri Pelamar CPNS dan PPPK 2024


1. Pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

Diketahui, Panselnas telah menetapkan peraturan mengenai sanksi bagi pelamar CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan atau sudah mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.

Baca juga: Contoh Surat Pengunduran Diri dari PNS, Sesuai Ketentuan BKN

Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan Lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Sanksi juga berlaku bagi pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi CPNS Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
BKN dan Kemendikti Permudah...
BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
1.559 Sanggahan CPNS...
1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
7 Trik Lolos Tes CPNS...
7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Rekomendasi
Mudik Lebaran, 157.372...
Mudik Lebaran, 157.372 Orang dan 36.061 Kendaraan dari Jawa Menyeberang ke Sumatera
5 Pangdam Termuda di...
5 Pangdam Termuda di Indonesia setelah Mutasi TNI Maret 2025, 2 di Antaranya Baru 49 Tahun
5 Drama Korea Terbaik...
5 Drama Korea Terbaik Park Bo Gum selain When Life Gives You Tangerines
4 Alasan Uni Eropa Takut...
4 Alasan Uni Eropa Takut Trump Hentikan Pasokan Senjata, dari Ketergangungan dengan AS hingga Tak Mampu Mandiri
Alasan Pangeran Harry...
Alasan Pangeran Harry Tidak Akan Pernah Menceraikan Meghan Markle
Pertaruhan Patrick Kluivert...
Pertaruhan Patrick Kluivert dan Kebijakan Naturalisasi Diuji!
Berita Terkini
Pengembangan Soft Skills...
Pengembangan Soft Skills Mahasiswa, Kunci Meningkatkan Daya Saing di Dunia Kerja
11 jam yang lalu
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Dunia Kerja, UBSI Gandeng SeeMeCV untuk Portal Karir Mahasiswa
13 jam yang lalu
H-3 Penutupan SNBT,...
H-3 Penutupan SNBT, Ini Daya Tampung Prodi Sastra Indonesia di 3 PTN
14 jam yang lalu
Didukung Para Guru Besar,...
Didukung Para Guru Besar, USG Siap Cetak SDM Unggul di Gresik
16 jam yang lalu
Kuliah Gratis! 5 Beasiswa...
Kuliah Gratis! 5 Beasiswa Pemerintah Ini Buka Pendaftaran di 2025
19 jam yang lalu
7 Prodi Unpad dengan...
7 Prodi Unpad dengan Uang Kuliah Paling Murah Jalur SNBP dan SNBT 2025, di Bawah Rp8 Juta
20 jam yang lalu
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved