Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Selasa, 21 Januari 2025 - 15:14 WIB
loading...
Tata Cara Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Terkena Sanksi. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengecualikan sanksi bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang ingin mengundurkan diri. Ketentuan pengecualian sanksi ini sudah diatur melalui surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat yang dimaksud adalah Surat BKNNomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri .
Baca juga: 7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Melalui siaran pers BKN, Selasa (21/1/2025), ketentuan pengecualian sanksi ini berlaku bagi pelamar CPNS 2024 berlaku dengan dua syarat:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
2. Pelamar CPNS 2024 yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
1. Pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Surat yang dimaksud adalah Surat BKNNomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri .
Baca juga: 7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Melalui siaran pers BKN, Selasa (21/1/2025), ketentuan pengecualian sanksi ini berlaku bagi pelamar CPNS 2024 berlaku dengan dua syarat:
2 Syarat Pengecualian Sanksi
1. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
2. Pelamar CPNS 2024 yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Tata Cara Pengunduran Diri Pelamar CPNS dan PPPK 2024
1. Pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Lihat Juga :