Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 hingga 20 Januari 2025. Calon pelamar pun diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum ditutup.
Keputusan perpanjangan pendaftaran ini ditetapkan pemerintah melalui BKN guna mengakomodir seluruh pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?
Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini juga berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
Baca juga: 5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur pada KepmenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1
2. Pelamar yang TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
Keputusan perpanjangan pendaftaran ini ditetapkan pemerintah melalui BKN guna mengakomodir seluruh pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?
Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini juga berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
Baca juga: 5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur pada KepmenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1
2. Pelamar yang TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;