5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:42 WIB
loading...
5 Poin Penting Keputusan...
Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 menyangkut beberapa poin penting terkait PPPK Paruh Waktu. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 menyangkut beberapa poin penting terkait PPPK Paruh Waktu . Aturan tersebut baru saja diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Isi dari keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 ini terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema tersebut disiapkan untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini.

Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN

Nantinya seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu meskipun tidak lolos dalam seleksi CASN maupun PPPK.

Tenaga honorer yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu ini terbagi jadi dua kategori, yakni mereka yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi, dan mereka yang memilih daftar formasi rekrutmen CPNS, namun tidak lolos ke tahap akhir.

Baca juga: Bocoran Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Kemenkumham 2024, Cek Ketentuannya

5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025

1. Kriteria PPPK Paruh Waktu


Terdapat empat kriteria PPPK Paruh Waktu, yaitu pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN, lalu mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.

Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024. Ketiga, pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK namun tidak mendapat formasi.

Kemudian yang keempat, peserta seleksi yang terdampak akibat tidak tersedianya anggaran belanja pegawai sehingga tidak mendapat formasi.

2. Syarat PPPK Paruh Waktu


Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk jadi PPPK Paruh Waktu, diantaranya, harus memenuhi kriteria juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki.

Lalu, kedua terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024. Terakhir mendaftar dan telah mengikuti seleksi 2024.

3. Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu


Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun, tercantum dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu).

Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu harus berpredikat kinerja minimal baik.

4. Hak Keuangan


Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, sumber pendanaannya bisa berasal dari selain belanja pegawai. PPPK Paruh Waktu juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan disiplin, sesuai dengan disiplin ASN serta kewajibannya.

Upah diberikan paling sedikit, sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah itu.

5. Jabatan PPPK Paruh Waktu


Menurut Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 yang ketiga, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.

Itulah beberapa poin penting dari Ketentuan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu . Semoga informasi ini bermanfaat bagi para tenaga honorer.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
7 Trik Lolos Tes CPNS...
7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Berapa Besaran Gaji...
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?
Isi Keputusan MenPAN...
Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya
Rekomendasi
Yamaha Siap Hadirkan...
Yamaha Siap Hadirkan Motor 4 Silinder, Ini Bocorannya
Ulah Ken Arok Muda Ganggu...
Ulah Ken Arok Muda Ganggu Keamanan Wilayah Sebelum Jadi Raja Singasari
Cegah Keracunan, Badan...
Cegah Keracunan, Badan Gizi Nasional Benahi SOP Pelaksanaan MBG
LG Smart Park, Pabrik...
LG Smart Park, Pabrik Futuristik yang Dilengkapi IoT, AI, Robot hingga 4IR
Kisah Letkol Susdaryanto,...
Kisah Letkol Susdaryanto, Jadi Agen Mata-mata Rusia demi Sesuap Nasi
China Siap Lanjutkan...
China Siap Lanjutkan Misi Luar Angkasa Minggu ini
Berita Terkini
Apakah Siswa Putus Sekolah...
Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
2 jam yang lalu
Panduan Lengkap Rute...
Panduan Lengkap Rute ke Lokasi UTBK 2025 di IPB University: Kampus Dramaga & Sekolah Vokasi
3 jam yang lalu
BINUS University Luncurkan...
BINUS University Luncurkan Program Pendidikan Profesi Arsitek, Cek Keunggulannya
13 jam yang lalu
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
13 jam yang lalu
Setuju dengan Penjurusan...
Setuju dengan Penjurusan di SMA, Rektor Untar Dorong Kajian Mendalam
14 jam yang lalu
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
14 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved