5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu
Kamis, 16 Januari 2025 - 08:42 WIB
loading...
A
A
A
Upah diberikan paling sedikit, sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah itu.
Menurut Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 yang ketiga, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Itulah beberapa poin penting dari Ketentuan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu . Semoga informasi ini bermanfaat bagi para tenaga honorer.
5. Jabatan PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 yang ketiga, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Itulah beberapa poin penting dari Ketentuan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu . Semoga informasi ini bermanfaat bagi para tenaga honorer.
(nnz)
Lihat Juga :