5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:42 WIB
loading...
5 Poin Penting Keputusan...
Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 menyangkut beberapa poin penting terkait PPPK Paruh Waktu. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 menyangkut beberapa poin penting terkait PPPK Paruh Waktu . Aturan tersebut baru saja diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Isi dari keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 ini terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema tersebut disiapkan untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini.

Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN

Nantinya seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu meskipun tidak lolos dalam seleksi CASN maupun PPPK.

Tenaga honorer yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu ini terbagi jadi dua kategori, yakni mereka yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi, dan mereka yang memilih daftar formasi rekrutmen CPNS, namun tidak lolos ke tahap akhir.

Baca juga: Bocoran Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Kemenkumham 2024, Cek Ketentuannya

5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025

1. Kriteria PPPK Paruh Waktu


Terdapat empat kriteria PPPK Paruh Waktu, yaitu pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN, lalu mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.

Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024. Ketiga, pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK namun tidak mendapat formasi.

Kemudian yang keempat, peserta seleksi yang terdampak akibat tidak tersedianya anggaran belanja pegawai sehingga tidak mendapat formasi.

2. Syarat PPPK Paruh Waktu


Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk jadi PPPK Paruh Waktu, diantaranya, harus memenuhi kriteria juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki.

Lalu, kedua terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024. Terakhir mendaftar dan telah mengikuti seleksi 2024.

3. Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu


Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun, tercantum dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu).

Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu harus berpredikat kinerja minimal baik.

4. Hak Keuangan


Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, sumber pendanaannya bisa berasal dari selain belanja pegawai. PPPK Paruh Waktu juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan disiplin, sesuai dengan disiplin ASN serta kewajibannya.

Upah diberikan paling sedikit, sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah itu.

5. Jabatan PPPK Paruh Waktu


Menurut Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 yang ketiga, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.

Itulah beberapa poin penting dari Ketentuan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu . Semoga informasi ini bermanfaat bagi para tenaga honorer.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
Menpan-RB Minta PPK...
Menpan-RB Minta PPK Beri Sanksi ASN Bolos Kerja usai Libur Lebaran
Rekomendasi
Hari Kebangkitan Nasional,...
Hari Kebangkitan Nasional, ATLANTIS INDONESIA Rilis Album Bertahan Sendiri
6 Ayat Al Quran Penyembuh...
6 Ayat Al Quran Penyembuh Segala Penyakit
Pembentukan Kementerian...
Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB
Tempe Orek Masuk Daftar...
Tempe Orek Masuk Daftar Tumisan Terenak di Dunia Versi TasteAtlas
Ukuran Baterai Jadi...
Ukuran Baterai Jadi Masalah Besar Mobil Listrik yang Tak Bisa Dihindari
Yovie Widianto Terkesan...
Yovie Widianto Terkesan dengan Shabrina dan Fajar di Final Indonesian Idol XIII
Berita Terkini
Cek Jadwal OSN 2025...
Cek Jadwal OSN 2025 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Nilai Ambang Batas Kelulusan...
Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2025
Unesa Buka Pendaftaran...
Unesa Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri 2025, Jalur Prestasi dan Disabilitas!
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jakarta, Nomor 1 dan 2 Lulus Jadi Calon PNS
Kolaborasi Global: Farmasi...
Kolaborasi Global: Farmasi UP dan IYSA Gelar Kompetisi Sains Internasional WSEEC
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2025 untuk Penerima KJP Plus dan PIP
Infografis
5 Negara BRICS Terkuat...
5 Negara BRICS Terkuat di Tahun 2025 Versi Global Fire Power
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved