Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
loading...

Berapa gaji dosen baru PPPK 2025? Pertanyaan tersebut banyak ditanyakan setelah aturan tentang pendapatan PPPK diubah. Foto/Freepik.
A
A
A
JAKARTA - Berapa gaji dosen baru PPPK 2025? Pertanyaan tersebut banyak ditanyakan setelah aturan tentang pendapatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diubah.
Awalnya, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Chandra Wijaya, Dosen Promotor Bahlil Lahadalia yang Disanksi UI
Besaran gaji PPPK lalu diubah setelah diluncurkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perubahan pendapatan PPPK ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan hidup PPPK, serta mendorong transformasi ekonomi.
Baca juga: Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen
Adanya peraturan baru terkait gaji dan tunjangan PPPK ini membuat seluruh PPPK baik guru maupun dosen mendapat kenaikan pendapatan.
Untuk dosen PPPK sendiri dibagi menjadi beberapa golongan yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan profesi.
Baca juga: Unnes Buka Lowongan Dosen untuk Prodi Kedokteran Hewan, Berikut Persyaratannya
Misalnya seperti Asisten Ahli yang merupakan Magister Linier masuk ke Golongan X, tentu pendapatannya akan berbeda dengan seorang Profesor yang termasuk Doktor Linier di Golongan XVI.
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Selain memperoleh gaji, dosen PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Awalnya, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Chandra Wijaya, Dosen Promotor Bahlil Lahadalia yang Disanksi UI
Besaran gaji PPPK lalu diubah setelah diluncurkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perubahan pendapatan PPPK ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan hidup PPPK, serta mendorong transformasi ekonomi.
Baca juga: Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen
Gaji Dosen Baru PPPK 2025
Adanya peraturan baru terkait gaji dan tunjangan PPPK ini membuat seluruh PPPK baik guru maupun dosen mendapat kenaikan pendapatan.
Untuk dosen PPPK sendiri dibagi menjadi beberapa golongan yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan profesi.
Baca juga: Unnes Buka Lowongan Dosen untuk Prodi Kedokteran Hewan, Berikut Persyaratannya
Misalnya seperti Asisten Ahli yang merupakan Magister Linier masuk ke Golongan X, tentu pendapatannya akan berbeda dengan seorang Profesor yang termasuk Doktor Linier di Golongan XVI.
Berikut daftar gaji Dosen PPPK 2025, menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 :
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Selain memperoleh gaji, dosen PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Lihat Juga :