Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Selasa, 25 Maret 2025 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen
Adanya peraturan baru terkait gaji dan tunjangan PPPK ini membuat seluruh PPPK baik guru maupun dosen mendapat kenaikan pendapatan.
Untuk dosen PPPK sendiri dibagi menjadi beberapa golongan yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan profesi.
Baca juga: Unnes Buka Lowongan Dosen untuk Prodi Kedokteran Hewan, Berikut Persyaratannya
Misalnya seperti Asisten Ahli yang merupakan Magister Linier masuk ke Golongan X, tentu pendapatannya akan berbeda dengan seorang Profesor yang termasuk Doktor Linier di Golongan XVI.
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Selain memperoleh gaji, dosen PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji Dosen Baru PPPK 2025
Adanya peraturan baru terkait gaji dan tunjangan PPPK ini membuat seluruh PPPK baik guru maupun dosen mendapat kenaikan pendapatan.
Untuk dosen PPPK sendiri dibagi menjadi beberapa golongan yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan profesi.
Baca juga: Unnes Buka Lowongan Dosen untuk Prodi Kedokteran Hewan, Berikut Persyaratannya
Misalnya seperti Asisten Ahli yang merupakan Magister Linier masuk ke Golongan X, tentu pendapatannya akan berbeda dengan seorang Profesor yang termasuk Doktor Linier di Golongan XVI.
Berikut daftar gaji Dosen PPPK 2025, menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 :
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Selain memperoleh gaji, dosen PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Lihat Juga :