Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen
loading...

Mendikti Saintek Brian Yuliarto resmi mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025. Foto/Kemdikti Saintek.
A
A
A
JAKARTA - Mendikti Saintek Brian Yuliarto resmi mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 yang mengatur petunjuk teknis layanan pembinaan serta pengembangan profesi dan karier dosen .
Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen, dengan masa berlaku hingga akhir tahun 2025.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto pada saat sosialisasi Kepmen tersebut menjelaskan, kementerian berupaya memberikan kepastian dalam proses kenaikan jabatan dosen.
“Kami berharap proses ini tidak menjadi hambatan, tetapi justru membantu dosen dalam proses kenaikan jabatan mereka,” ujarnya, melalui siaran pers, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Mendikti Brian Pastikan UKT Tidak Naik ke Seluruh Rektor PTN
Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen, dengan masa berlaku hingga akhir tahun 2025.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?
Sosialisasi Kepmen 63/2025 untuk Pemangku Kepentingan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto pada saat sosialisasi Kepmen tersebut menjelaskan, kementerian berupaya memberikan kepastian dalam proses kenaikan jabatan dosen.
“Kami berharap proses ini tidak menjadi hambatan, tetapi justru membantu dosen dalam proses kenaikan jabatan mereka,” ujarnya, melalui siaran pers, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Mendikti Brian Pastikan UKT Tidak Naik ke Seluruh Rektor PTN
Lihat Juga :