Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya

Jum'at, 17 Januari 2025 - 14:33 WIB
loading...
Permendikdasmen tentang...
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat terbit. Foto/Kemendikdasmen.
A A A
JAKARTA - Regulasi tentang guru PNS bisa mengajar di sekolah swasta sudah diterbitkan oleh Kemendikdasmen . Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.

Baca juga: Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS

“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” jelas Mendikdasmen Abdul Muti, melalui siaran pers, Jumat (17/1/2025).

Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kabar Baik, Guru PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta Tahun Depan

Syarat Redistribusi Guru PNS


1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

3. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

4. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

5. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Apa Tema Hari Pendidikan...
Apa Tema Hari Pendidikan Nasional 2025? Berikut Makna Logonya
Teks Pidato Mendikdasmen...
Teks Pidato Mendikdasmen pada Hari Pendidikan Nasional 2025 dan Naskah Doa
Menulis Tangan Tingkatkan...
Menulis Tangan Tingkatkan Literasi dan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa
Deep Learning Dimulai...
Deep Learning Dimulai Tahun Ajaran 2025/2026, Mendikdasmen: Belum Wajib untuk Semuanya
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Masuk Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik Versi IndoStrategi
Pramono Minta Sekolah...
Pramono Minta Sekolah Negeri dan Swasta Tak Lagi Tahan Ijazah Siswa Tidak Mampu
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Mendikdasmen Abdul Mu’ti...
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tarawih Bersama Siswa di Masjid Al-Falah, Ini Pesannya
Rekomendasi
Meroket! Laba Bersih...
Meroket! Laba Bersih Samindo Tumbuh 501% di Kuartal I-2025
Badou Jack Teman Mike...
Badou Jack Teman Mike Tyson Kalahkan Noel Mikaelyan, Akhiri Perselisihan di Kelas Penjelajah
Sejarah Perseteruan...
Sejarah Perseteruan Manchester United vs Manchester City: Old Trafford Sempat Hancur saat Perang Dunia II 
Rekomendasi Compact...
Rekomendasi Compact SUV Tahun 2025 Berdesain Keren dan Canggih
China Juara Piala Sudirman...
China Juara Piala Sudirman 2025 usai Kalahkan Korea Selatan 3-1
Dampak Nyata Tarif Trump,...
Dampak Nyata Tarif Trump, AS Sebulan Raup Rp282,4 Triliun
Berita Terkini
5 Istilah Seputar Haji...
5 Istilah Seputar Haji dan Penulisannya Menurut KBBI
Targetkan 50.000 Peserta,...
Targetkan 50.000 Peserta, Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional
Jalur Mandiri IPB untuk...
Jalur Mandiri IPB untuk Pramuka dan Hafizh Quran 2025 Dibuka Besok, Ini Persyaratannya
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved