Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya

Jum'at, 17 Januari 2025 - 14:33 WIB
loading...
Permendikdasmen tentang...
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat terbit. Foto/Kemendikdasmen.
A A A
JAKARTA - Regulasi tentang guru PNS bisa mengajar di sekolah swasta sudah diterbitkan oleh Kemendikdasmen . Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.

Baca juga: Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS

“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” jelas Mendikdasmen Abdul Muti, melalui siaran pers, Jumat (17/1/2025).

Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kabar Baik, Guru PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta Tahun Depan

Syarat Redistribusi Guru PNS


1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

3. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Sekolah Swasta Gratis...
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Lewat SPMB Bersama 2026, Cek Persyaratan dan Jadwal
Pemulihan Pascabencana,...
Pemulihan Pascabencana, 3.084 Sekolah di Sumatera Direvitalisasi
Staf Ahli Mendikdasmen:...
Staf Ahli Mendikdasmen: KOSSMI 2026 Jadi Bukti Pentingnya STEM dan AI untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Berita Terkini
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Dua Dekade Fakultas...
Dua Dekade Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Menenun Inklusi dan Jiwa Olahraga
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved