Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya
Jum'at, 17 Januari 2025 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
1. memiliki izin operasional dari Pemda;
2. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;
4. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
5. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
6. tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan
7. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Sekolah yang Menerima Redistribusi Guru PNS dan PPPK
1. memiliki izin operasional dari Pemda;
2. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;
4. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
5. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
6. tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan
7. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(nnz)
Lihat Juga :