Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya

Jum'at, 17 Januari 2025 - 14:33 WIB
loading...
A A A
4. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

5. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Baca juga: Penempatan Guru PPPK Bermasalah, Mendikdasmen akan Evaluasi

Syarat Redistribusi Guru PPPK


Ketentuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:

1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;

4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Rekomendasi
ICDX dan Bursa Komoditas...
ICDX dan Bursa Komoditas Belarus Jalin Kerja Sama Perdagangan Internasional
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Usai Tewaskan 1.300...
Usai Tewaskan 1.300 Orang di Eropa, Gelombang Panas Ekstrem Kini Melanda AS
Berita Terkini
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved