Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya
Jum'at, 17 Januari 2025 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
4. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
5. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Baca juga: Penempatan Guru PPPK Bermasalah, Mendikdasmen akan Evaluasi
Ketentuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Baca juga: Penempatan Guru PPPK Bermasalah, Mendikdasmen akan Evaluasi
Syarat Redistribusi Guru PPPK
Ketentuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
Lihat Juga :