Catat, Hasil Seleksi Guru PPPK 2022 Diumumkan 10 Maret 2023

Kamis, 02 Maret 2023 - 09:04 WIB
loading...
Catat, Hasil Seleksi Guru PPPK 2022 Diumumkan 10 Maret 2023
Pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 akan diumumkan selambat-lambatnya 10 Maret 2023. Foto/Zenius.
A A A
JAKARTA - Setelah dua kali mengalami penundaan, Panselnas kali ini menyatakan pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 akan dilakukan pada 10 Maret 2023. Apa yang melandasi penundaan pengumuman itu?

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyampaikan pengumuman hasil seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selambat-lambatnya 10 Maret 2023 itu diambil setelah berdiskusi terkait optimalisasi guru peserta prioritas pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Panselnas terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni mengatakan, pengumuman guru ASN PPPK 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. Pihaknya pun mengimbau para guru untuk dapat menunggu pengumuman tersebut.

Baca juga: Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Kemendikbudristek Angkat Bicara

"Ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (2/3/2023).

Sementara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK 2022 agar formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi.

"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” ungkap Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.

Sementara Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menambahkan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0875 seconds (0.1#10.140)