Catat, Hasil Seleksi Guru PPPK 2022 Diumumkan 10 Maret 2023
Kamis, 02 Maret 2023 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai”, pungkasnya.
Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 sedianya dijadwalkan untuk diumumkan pada 2 Februari 2023. Akan tetapi pengumuman tersebut mengalami penundaan dan sedianya akan diumumkan pertengahan Februari 2023.
Dirjen GTK Nunuk Suryani kala itu mengatakan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
Merujuk pada PermenPAN RB No 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain untuk guru yang telah bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Hal inilah yang menjadikan diperlukan kembali optimalisasi dan pemberian rekomendasi sehingga perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kupta yang belum terserap dan penempatan guru lebih tertata.
Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 sedianya dijadwalkan untuk diumumkan pada 2 Februari 2023. Akan tetapi pengumuman tersebut mengalami penundaan dan sedianya akan diumumkan pertengahan Februari 2023.
Dirjen GTK Nunuk Suryani kala itu mengatakan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
Merujuk pada PermenPAN RB No 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain untuk guru yang telah bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Hal inilah yang menjadikan diperlukan kembali optimalisasi dan pemberian rekomendasi sehingga perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kupta yang belum terserap dan penempatan guru lebih tertata.
(nnz)
Lihat Juga :