Catat, Hasil Seleksi Guru PPPK 2022 Diumumkan 10 Maret 2023

Kamis, 02 Maret 2023 - 09:04 WIB
loading...
Catat, Hasil Seleksi...
Pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 akan diumumkan selambat-lambatnya 10 Maret 2023. Foto/Zenius.
A A A
JAKARTA - Setelah dua kali mengalami penundaan, Panselnas kali ini menyatakan pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 akan dilakukan pada 10 Maret 2023. Apa yang melandasi penundaan pengumuman itu?

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyampaikan pengumuman hasil seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selambat-lambatnya 10 Maret 2023 itu diambil setelah berdiskusi terkait optimalisasi guru peserta prioritas pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Panselnas terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni mengatakan, pengumuman guru ASN PPPK 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. Pihaknya pun mengimbau para guru untuk dapat menunggu pengumuman tersebut.

Baca juga: Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Kemendikbudristek Angkat Bicara

"Ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (2/3/2023).

Sementara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK 2022 agar formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi.

"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” ungkap Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.

Sementara Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menambahkan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca juga: Mendikbudristek: UKBI Adaptif Merdeka Setara dengan IELTS dan TOEFL

Pada pasal 20 dijelaskan pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.

“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai”, pungkasnya.

Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 sedianya dijadwalkan untuk diumumkan pada 2 Februari 2023. Akan tetapi pengumuman tersebut mengalami penundaan dan sedianya akan diumumkan pertengahan Februari 2023.

Dirjen GTK Nunuk Suryani kala itu mengatakan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

Merujuk pada PermenPAN RB No 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain untuk guru yang telah bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.

Hal inilah yang menjadikan diperlukan kembali optimalisasi dan pemberian rekomendasi sehingga perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kupta yang belum terserap dan penempatan guru lebih tertata.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Rekomendasi
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
10 Petinju Terkaya di...
10 Petinju Terkaya di Dunia pada Tahun 2023 Versi Daily Star
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved