KIP Kuliah 2023, Ini Syarat, Cara Daftar, Serta Kriteria Penerimanya

Jum'at, 17 Maret 2023 - 08:27 WIB
loading...
KIP Kuliah 2023, Ini Syarat, Cara Daftar, Serta Kriteria Penerimanya
Berikut ini syarat, cara daftar, dan kriteria penerima KIP Kuliah 2023. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - KIP Kuliah 2023 kembali digulirkan Kemendikbudristek untuk membantu biaya kuliah mahasiswa yang membutuhkan. Berikut ini persyaratan, cara daftar, dan kriteria penerima KIP Kuliah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pembiayaan dari Kemendikbudristek di bidang pendidikan tinggi. Program ini diadakan karena akses pendidikan tinggi dinilai masih didominasi calon mahasiswa dari keluarga berpendapatan tinggi.

Dengan adanya KIP Kuliah, maka akses pendidikan tinggi menjadi salah satu pintu bagi anak-anak dari keluarga berpendapatan rendah untuk bisa kuliah. Harapannya, agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia bisa sejahtera.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2023, Catat Infonya

Pada 2023 ini, KIP Kuliah memasuki tahun ketiga. Ada tiga manfaat KIP Kuliah yang akan diterima calon mahasiswa untuk bisa kuliah di program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik di seluruh Indonesia.

Manfaat KIP Kuliah

1. Jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke kampus sesuai akreditasi program studi pilihan mahasiswa.

2. Bantuan biaya hidup yang akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

3. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan itu untuk memenuhi berbagai kebutuhan kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023, berikut ini persyaratan KIP Kuliah 2023.

Persyaratan Umum

1. Lulusan SMA/SMK/Sederajat


Penerima KIP Kuliah merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Mereka adalah sisawa yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Telah Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru


Persyaratan kedua adalah telah dinyatakan lulus seleksi di semua jalur masuk perguruan tinggi akademik maupun vokasi baik PTN dan PTS yang terakreditasi resmi

3. Berprestasi Akademik dan Dari Keluarga Tak Mampu


Calon penerima merupakan siswa dengan potensi akademik baik dan juga berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan bukti dokumen yang sah.

Kriteria Penerima KIP Kuliah 2023

1. Tercatat di Daftar Penerima KIP


Mahasiswa haruslah yang memegang atau memiliki Kartu Indoensia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Masuk dalam DTKS


Calon penerima tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Kementerian Sosial, seperti:

- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

3. Data P3KE Kemenko PMK


Calon penerima juga masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Rentan (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan


Persyaratan ekonomi KIP Kuliah 2023 yang terakhir ialah calon mahasiswa yang diasuh dari panti sosial atau panti asuhan.

5. Data Lainnya


Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk
mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca juga: Gadis Asal Papua Ini Berhasil Jadi Dokter dengan Beasiswa ADik, Apa Kunci Suksesnya?

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
dan

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga
yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2023

1. Daftar Mandiri


Calon penerima bisa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pentingnya NIK, NISN, NPSN, dan alamat email


Setelah memiliki akun, siswa bisa memasukkan tiga data penting ini yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email yang aktif

3. Validasi


Setelah NIK, NISN, dan NPSN dinyatakan layak oleh proses validasi maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

4. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk Pendaftaran


Siswa kembali masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang diikuti, apakah SNBP, SNBT, dan Mandiri

5. Proses Pendaftaran Berakhir


Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih

6. Verifikasi Lanjut di Perguruan Tinggi


Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah
Merdeka.

Nah demikian tadi persyaratan, cara daftar, dan kriteria penerima KIP Kuliah 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5264 seconds (0.1#10.140)