Ini Besaran Gaji Lulusan SMK di Jepang Capai Rp123.670 per Jam, Tertarik?

Kamis, 23 Maret 2023 - 11:05 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji Lulusan...
Suasana pagi hari di salah satu kota di Jepang.
A A A
JAKARTA - Peluang bekerja sangatlah luas, tidak hanya untuk para sarjana saja tetapi banyak perusahaan yang membutuhkan karyawan lulusan SMK atau sekolah kejuruan.

Peserta didik yang lulus dari SMK umumnya memiliki potensi untuk langsung bekerja. Sebab, mereka dilatih untuk menekuni satu bidang disiapkan untuk bekerja.



Bicara peluang kerja , lulusan SMK tidak hanya bisa bekerja di Indonesia, melainkan dapat pula bekerja di negara lain. Salah satunya, bekerja di Jepang.

Perusahaan di Jepang tak sedikit yang membuka kesempatan bagi tenaga kerja lulusan SMK. Lalu, berapa besar gaji untuk tenaga kerja lulusan SMK yang bekerja di Jepang?

Pemberian gaji di Jepang tidak jauh berbeda dari Indonesia yang menerapkan upah minimum regional. Setiap wilayah di Jepang juga memiliki upah minimalnya masing-masing. Diketahui, secara rata-rata, UMR Jepang pada 2021 sebesar JPY930 per jam atau Rp107.308 (kurs 1 yen=115 rupiah). Angka ini naik menjadi JPY961 per jam, mulai Oktober 2022 lalu.

Penghitungan upah per jam ini didasarkan pada 40 jam kerja dalam satu pekan. Jika pekerja bekerja melebihi waktu atau lembur, maka akan mendapat penghasilan yang lebih tinggi.



Upah minimum di Jepang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Tokyo yang berada di wilayah Kanto, misalnya, merupakan kota dengan upah minimum paling tinggi di Jepang. Pada Oktober 2022, upah minimum di Tokyo sebesar JPY1.072 per jam atau sekitar Rp123.670.

Untuk mengetahui gaji lulusan SMK di Jepang, berikut daftar upah minimum di Jepang berdasarkan wilayah (region).

1. Hokkaido

Upah minimum di wilayah Hokkaido sebesar JPY920 atau Rp106.135 per jam.

2. Tohoku

Upah minimum di wilayah Tohoku sebesar JPY859 atau Rp99.101 per jam.

3. Kanto

Upah minimum di wilayah Kanto sebesar JPY976 atau Rp112.599 per jam.

4. Chubu

Upah minimum di wilayah Chubu sebesar JPY914 atau Rp105.446 per jam.

5. Kansai

Upah minimum di wilayah Kansai sebesar JPY942 atau Rp108.676 per jam.

6. Chugoku

Upah minimum di wilayah Chugoku sebesar JPY871 atau Rp100.485 per jam.

7. Shikoku

Upah minimum di wilayah Shikoku sebesar JPY860 atau Rp99.216 per jam.

8. Kyushu

Upah minimum di wilayah Kyushu sebesar JPY860 atau Rp99.216 per jam.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4490 seconds (0.1#10.140)