Ini Besaran Gaji Lulusan SMK di Jepang Capai Rp123.670 per Jam, Tertarik?
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Pemberian gaji di Jepang tidak jauh berbeda dari Indonesia yang menerapkan upah minimum regional. Setiap wilayah di Jepang juga memiliki upah minimalnya masing-masing. Diketahui, secara rata-rata, UMR Jepang pada 2021 sebesar JPY930 per jam atau Rp107.308 (kurs 1 yen=115 rupiah). Angka ini naik menjadi JPY961 per jam, mulai Oktober 2022 lalu.
Penghitungan upah per jam ini didasarkan pada 40 jam kerja dalam satu pekan. Jika pekerja bekerja melebihi waktu atau lembur, maka akan mendapat penghasilan yang lebih tinggi.
Baca juga: SMA Labschool Kebayoran Gelar LBB Paskibra Tingkat SMA dan SMP se-Jabodetabek
Upah minimum di Jepang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Tokyo yang berada di wilayah Kanto, misalnya, merupakan kota dengan upah minimum paling tinggi di Jepang. Pada Oktober 2022, upah minimum di Tokyo sebesar JPY1.072 per jam atau sekitar Rp123.670.
Untuk mengetahui gaji lulusan SMK di Jepang, berikut daftar upah minimum di Jepang berdasarkan wilayah (region).
Penghitungan upah per jam ini didasarkan pada 40 jam kerja dalam satu pekan. Jika pekerja bekerja melebihi waktu atau lembur, maka akan mendapat penghasilan yang lebih tinggi.
Baca juga: SMA Labschool Kebayoran Gelar LBB Paskibra Tingkat SMA dan SMP se-Jabodetabek
Upah minimum di Jepang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Tokyo yang berada di wilayah Kanto, misalnya, merupakan kota dengan upah minimum paling tinggi di Jepang. Pada Oktober 2022, upah minimum di Tokyo sebesar JPY1.072 per jam atau sekitar Rp123.670.
Untuk mengetahui gaji lulusan SMK di Jepang, berikut daftar upah minimum di Jepang berdasarkan wilayah (region).
1. Hokkaido
Upah minimum di wilayah Hokkaido sebesar JPY920 atau Rp106.135 per jam.2. Tohoku
Upah minimum di wilayah Tohoku sebesar JPY859 atau Rp99.101 per jam.3. Kanto
Upah minimum di wilayah Kanto sebesar JPY976 atau Rp112.599 per jam.4. Chubu
Upah minimum di wilayah Chubu sebesar JPY914 atau Rp105.446 per jam.5. Kansai
Upah minimum di wilayah Kansai sebesar JPY942 atau Rp108.676 per jam.6. Chugoku
Upah minimum di wilayah Chugoku sebesar JPY871 atau Rp100.485 per jam.7. Shikoku
Upah minimum di wilayah Shikoku sebesar JPY860 atau Rp99.216 per jam.8. Kyushu
Upah minimum di wilayah Kyushu sebesar JPY860 atau Rp99.216 per jam.(mpw)
Lihat Juga :