Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka April, Kemenhub Catat Kuota Tertinggi

Selasa, 28 Maret 2023 - 05:11 WIB
loading...
Sekolah Kedinasan 2023...
Pendaftaran sekolah kedinasan 2023 akan dibuka April. Kemenhub mencatat kuota kebutuhan tertinggi di tahun ini. Foto/YouTube PTDI-STTD.
A A A
JAKARTA - Siap-siap, pendaftaran sekolah kedinasan 2023 resmi dibuka April. Dari 7 instansi pemerintah pusat yang menyediakan formasi, kuota Kemenhub menjadi yang paling tinggi.

Berdasarkan data Kementerian Pendadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), untuk sementara ada 4.138 kebutuhan formasi yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan.

7 instansi yang sudah tersedia formasinya untuk seleksi sekolah kedinasan 2023 adalah:

1. Kementerian Perhubungan


Kemenhub memiliki 22 Sekolah Perhubungan dengan 1.408 kebutuhan pada seleksi sekolah kedinasan tahun ini.

2. Kementerian Keuangan


Kemenkeu membuka 1.100 kebutuhan untuk calon mahasiswa di PKN STAN.

3. Kementerian Hukum dan HAM


Kemenkumham mempunyai dua sekolah kedinasan yaitu Poltekip dan Poltekim dengan 525 kebutuhan

Baca juga: Sipencatar, Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya

4. Badan Pusat Statistik


Politeknik Statistika STIS merupakan perguruan tinggi kedinasan milik BPS yang tahun ini membuka 500 kebutuhan formasi

5. Badan Intelijen Negara


BIN membutuhkan 400 calon taruna untuk dididik di STIN

6. Badan Sandi dan Siber Negara


BSSN membuka 125 kebutuhan peserta untuk kuliah di Politeknik Siber dan Sandi Negara

7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


BMKG memiliki STMKG yang membutuhkan 80 kebutuhan formasi di sekolah kedinasan 2023.

Pendaftaran sekolah kedinasan dapat diakses di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN) yaitu di laman sscasn.bkn.go.id.

Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2023


Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan direncanakan dilaksanakan Mei hingga Juni 2023.

Peserta akan menjalani tes SKD selama 100 menit yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK).

SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) untuk mereduksi adanya kemungkinan kecurangan. CAT juga berlaku pada seleksi CASN pada umumnya.

“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” ujar MenPANRB Azwar Anas, dikutip dari laman KemenPANRB, Selasa (28/3/2023).

Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Baca juga: Besok, Hasil Seleksi Jalur SNBP 2023 akan Diumumkan Tepat Pukul 15.00 WIB

Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi.

Mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi

Nilai ambang batas ini tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Sedangkan seleksi lanjutan sekolah kedinasan akan diatur masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di laman resmi masing-masing instansi. Dan hindari informasi dari bukan sumber resmi.

Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)