Era Digital, Kemenag Sosialisasi Penilaian Angka Kredit untuk Guru dan Pengawas Madrasah

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:16 WIB
loading...
Era Digital, Kemenag...
Guru Madrasah. Foto/Dok/Sindonews
A A A
JAKARTA - Era Society 5.0 menuntut berbagai sektor turut bertransformasi ke arah digital . Di mana, segala sesuatu yang sebelumnya dilakukan secara manual dan memakan waktu, di era ini segalanya serba cepat dan terintegrasi dengan basis data yang mengusung kepraktisan.

Digitalisasi pun terjadi di berbagai sektor, tak terkecuali bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Atas dasar itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam menggenjot sosialisasi penilaian angka kredit melaui Aplikasi E-PAK Rupawan.

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah dengan Daya Tampung Terbesar di ITB pada SNBT 2023

Di mana aplikasi yang bernama panjang Elektornik Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Negeri ini kini kian mutakhir dengan menawarkan pelayanan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah dengan hanya memakan waktu 14 hari kerja.

Hal tersebut sebagai gerak cepat Kemenag dalam merespon terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menuturkan, pengenalan E-PAK Rupawan merupakan komitmen Kementerian Agama di mana Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam berbagai kesempatan menekankan, bahwa begitu besar jasa guru.

Baca juga: 20 PTN Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak di SNBP 2023

Terutama, lanjut dia, guru-guru madrasah dalam berbagai hal telah mengisi pikiran anak negeri dengan ilmu-ilmu yang kelak dapat diimplementasikan dalam membangun bangsa dan negara.

"Guru-guru kita itu sudah sangat berjasa dalam mencerdasakan anak didik, siswa-siswi kita, sudah banyak sekali tugas keseharian mereka, tugas-tugas profesionalisme mereka dalam mendidik anak-anak kita, menghadirkan metode pembelajaran yang canggih, digital mindset dan sebagainya," tutur Zain dalam keterangan pers, Selasa (28/3/2023).

"Oleh karena itu Gus Men (Menteri Agama -red) berpesan kepada saya, tugas guru yang sebanyak itu jangan lagi guru-guru dibebani dengan tugas-tugas tambahan administrasi yang rumit," tambahnya.

Menurut Zain, transformasi digital melalui E-PAK Rupawan ini juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru dan pengawas madrasah, di mana Penilaian Angka Kredit merupakan sarana Guru dan Pengawas Madrasah dalam peningkatan karier.

Kepangkatan Guru dan Pengawas Madrasah merupakan sarana mereka dalam meraih kesejahteraan yang beriringan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan dalam mengajar anak didik di keseharian mereka.

Di mana dengan berlakunya Permenpan RB No 1 Tahun 2023 ini, mulai Januari 2023 penilaian angka kredit menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi.

"Mengapa ini penting? karena kenaikan pangkat itu lah satu-satunya yang dimiliki guru sampai pensiun, bukan jabatannya, kalau jabatan ada masa berlakunya. Jadi mudah-mudaha kemudahan yang dikandung oleh E-PAK Rupawan bisa memicu gur-guru kita semakin mudah, semakin gampang untuk naik pangkat," tutur Muhammad Zain.

Menyambung hal tersebut, Kepala Subdirektorat Bina GTK RA. Irhas Sobirin menuturkan, pihaknya menegaskan komitmen proses Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya memakan waktu 14 hari kerja sebagaimana amanat Menteri Agama dan dipertegas oleh Direktur GTK Madrasah.

Oleh karena itu, Direktorat GTK Madrasah dalam hal ini menggalakkan sosialisasi dalam empat tahap, dengan harapan seluruh Guru dan Pengawas Madrasah di seluruh Indonesia menerima informasi untuk peningkatan karier mereka dalam dunia pendidikan.

"Alhamdulillah dalam 3 tahun ini kita laksanakan PAK melalui aplikasi untuk mempermudah guru-guru kita, supaya karier mereka tidak terhambat, mulai Januari 2023 ini kita telah mengupgrade E-PAK Rupawan ini sebagaimana mandatori Menteri Agama dan Direktur kami di GTK Madrasah. Beliau berkomitmen PAK Gur dan Tenaga Pendidik Madrasah hanya 14 hari kalender dalam penilaiannya," tuturnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita yang juga hadir dalam agenda tersebut menekankan, pihaknya akan memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2023 ini berjalan lancara sesuai mandatori Menteri Agama dan Direktur GTK Madrasah.

"Mempertegas komitmen Direktorat GTK Madrasah dalam akselerasi karier Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, kami mengagendakan sosialisasi sebanyak 4 tahap. Tahap 1 untuk Kalimantan dan Sulawesi telah kami laksanakan di Banjarmasin, tahap 2 kita tempatkan di Palembang untuk wilayah Sumatra," terang Ajang Pradita.

"tahap tiga yang berlangsung saat ini untuk wilayah Jawa, kemudian insyaallah 27 Maret mendatang untuk wilayah timur kami tempatkan di NTB. Untuk itulah kenapa Kemenag meggenjot sosialisasi penilaian angka kredit karena ada batasan waktu penilaian sampai 30 Juni," tambahnya.

Sebagai informasi, angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah, dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja dan dilakukan oleh pejabat penilai kerja.

Penilaian angka kredit, penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat konerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang JF. Di mana mulai 2023 penilaian bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi. Untuk angka kredit yang dinilai hanya sampai dengan 31 Desember 2022 dan penilaiannya hanya berlaku hingga 30 Juni 2023.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Siaran Spesial Hardiknas...
Siaran Spesial Hardiknas di Global Radio, MNC University Tekankan Pentingnya Pendidikan di Era Digital
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Ratusan Guru Adu Kemampuan...
Ratusan Guru Adu Kemampuan di Kompetisi Mengajar Bahasa Mandarin
Viral! Guru Ini Gagal...
Viral! Guru Ini Gagal Hadiri Pernikahannya Sendiri karena Cuti Ditolak Kepala Sekolah
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Rekomendasi
Rekor Manny Pacquiao...
Rekor Manny Pacquiao Juara Dunia Tinju 8 Divisi Mustahil Dipecahkan
KO Mengerikan di UFC...
KO Mengerikan di UFC 192 yang Mengubah Jalan Islam Makhachev Jadi Raja Kelas Ringan
Manny Pacquiao dan Rekor...
Manny Pacquiao dan Rekor George Foreman Juara Dunia Tinju Tertua
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Palak Investor China...
Palak Investor China Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka lalu Ditahan
Bacaan Hauqolah Lengkap...
Bacaan Hauqolah Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Berita Terkini
SPMB DKI Jakarta 2025...
SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkapnya
Cara Daftar SPMB DKI...
Cara Daftar SPMB DKI Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
SPMB DKI Jakarta Resmi...
SPMB DKI Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved