Cek Syarat dan Tahapan Resmi Seleksi Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:27 WIB
loading...
Cek Syarat dan Tahapan Resmi Seleksi Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip
Pendaftaran Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2023 telah dibuka. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2023 telah dibuka. Kuota formasi yang dibuka pada tahun ini sebanyak 525 taruna/taruni, dengan rincian 300 taruna/i Poltekim dan 225 taruna/i Poltekip.

Poltekip dan Poltekim merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Melalui surat pengumuman nomor SEK.KP.02.04-185, telah dijelaskan sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar untuk menjadi catar.

Syarat Catar Poltekim dan Poltekip

Mengutip dari laman resminya, berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh para catar Poltekim dan Poltekip sebelum mendaftar :
1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);
2. Pendidikan SLTA / Sederajat;
3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran
di tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
4. Memiliki Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm dan berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak
memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali karena adat dari daerahnya.
7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti pendidikan;
9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;
10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK IMIGRASI, Akademi/Sekolah kedinasan pemerintah lainnya;
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Siswa / Siswi
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.
14. Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat berikut ini :

a). Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b). Umur pada tanggal 1 Maret 2023 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akta/surat keterangan lahir;
c). Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja;
d). Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di POLTEKIP dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di POLTEKIP).


Tahapan Seleksi Catar Poltekim dan Poltekip

Seperti yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya, seleksi dilaksanakan melalui tiga tahapan dengan menggunakan sistem gugur. Berikut tahapan seleksi dari Poltekim dan Poltekip :

1. Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Tahapan Seleksi Lanjutan, meliputi:

a. Seleksi Psikotes.
b. Seleksi Kesehatan.
c. Seleksi Kesamaptaan.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

Itulah Informasi mengenai persyaratan dan tahapan seleksi dari sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip TA 2022/2023. Sebelum melakukan pendaftaran lengkapi persyaratan dan berlatihlah sesuai dengan tahapan seleksi yang telah ditentukan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3682 seconds (0.1#10.140)