Merdeka Belajar ke-24, Nadiem Hapus Tes Calistung dari PPDB SD

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:25 WIB
loading...
Merdeka Belajar ke-24, Nadiem Hapus Tes Calistung dari PPDB SD
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto/Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24. Hal penting yang ditekankan Nadiem adalah tes calistung harus dihilangkan pada proses PPDB di jenjang SD/MI/Sederajat.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung.

“Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/ MI/ sederajat,” katanya pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, melalui siaran pers, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Keren! 3 Siswa MAN 4 Jakarta Diterima di 13 Kampus Ternama Luar Negeri

Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/ MI/ sederajat yang menyenangkan, yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru. Melalui program ini, katanya, ada 3 target yang menjadi amanah oleh satuan pendidikan.

Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan sederajat. Poin ini penting dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

Larangan mengenai tes calistung diketahui juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Larangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Baca juga: Gandeng 1.500 Siswa dari 10 SMP di Jakarta, FWD Insurance-PJI Luncurkan JA SparktheDream

“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tukas Nadiem.

Target capaian kedua, lanjut Nadiem, sekolah perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru pada dua minggu pertama. PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak dan orang tua berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga siswa baru akan merasa nyaman dalam kegiatan belajar.

Satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal siswanya lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4960 seconds (0.1#10.140)