Merdeka Belajar ke-24, Nadiem Hapus Tes Calistung dari PPDB SD
Rabu, 29 Maret 2023 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Larangan mengenai tes calistung diketahui juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Larangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca juga: Gandeng 1.500 Siswa dari 10 SMP di Jakarta, FWD Insurance-PJI Luncurkan JA SparktheDream
“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tukas Nadiem.
Target capaian kedua, lanjut Nadiem, sekolah perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru pada dua minggu pertama. PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak dan orang tua berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga siswa baru akan merasa nyaman dalam kegiatan belajar.
Satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal siswanya lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” imbaunya.
Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi.
Baca juga: Gandeng 1.500 Siswa dari 10 SMP di Jakarta, FWD Insurance-PJI Luncurkan JA SparktheDream
“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tukas Nadiem.
Target capaian kedua, lanjut Nadiem, sekolah perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru pada dua minggu pertama. PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak dan orang tua berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga siswa baru akan merasa nyaman dalam kegiatan belajar.
Satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal siswanya lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” imbaunya.
Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi.
Lihat Juga :