Nadiem Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS, MWA Pun Dibekukan
loading...

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makakarim membekukan MWA UNS dan membatalkan hasil pemilihan rektor UNS. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan peraturan yang membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS dengan alasan bertentangan dengan undang-undang. Hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Sajidan pun turut dibatalkan.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di ruang sidang 4 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (3/4/2023).
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri No 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini juga menyebut hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan dibatalkan.
Baca juga: UI Kembali Peringkat 1 Terbaik di Indonesia Versi SCImago Institutions Rankings 2023
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di ruang sidang 4 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (3/4/2023).
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri No 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini juga menyebut hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan dibatalkan.
Baca juga: UI Kembali Peringkat 1 Terbaik di Indonesia Versi SCImago Institutions Rankings 2023
Lihat Juga :