Nadiem Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS, MWA Pun Dibekukan
Senin, 03 April 2023 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Melalui jumpa pers, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr Sutanto menjelaskan, peraturan menteri tersebut mencabut beberapa peraturan MWA.
Di antaranya adalah peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.
Selain itu, tambahnya, peraturan tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rektor. Peraturan tata tertib pemilhan rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sutanto menambahkan, terkait peraturan Mendikbudristek yang membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. "Selama pembekuan Mendikbudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA," katanya.
Baca juga: Berbasis AI, Mahasiswa UI Ciptakan Aplikasi Satu Parfum 1.000 Aroma
Di antaranya adalah peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.
Selain itu, tambahnya, peraturan tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rektor. Peraturan tata tertib pemilhan rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sutanto menambahkan, terkait peraturan Mendikbudristek yang membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. "Selama pembekuan Mendikbudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA," katanya.
Baca juga: Berbasis AI, Mahasiswa UI Ciptakan Aplikasi Satu Parfum 1.000 Aroma
Lihat Juga :